KUALA LUMPUR, KOMPAS.TV — Aktivis hak asasi manusia di Singapura dan Malaysia mengadakan acara peringatan dengan menyalakan lilin untuk memprotes hukuman mati, pada Rabu (19/2/2025).
Protes ini dilakukan karena seorang warga Malaysia akan digantung pada hari Kamis besok.
Pannir Selvam Pranthaman ditangkap pada tahun 2014 karena memiliki 52 gram heroin dan dijatuhi hukuman mati pada tahun 2017.
Ia akan digantung pada hari Kamis dan akan menjadikannya sebagai orang keempat yang dihukum mati di Singapura pada tahun ini.
Dua orang lainnya dieksekusi karena kejahatan terkait narkoba dan satu orang lainnya karena pembunuhan.
Undang-undang Singapura yang ketat mewajibkan hukuman mati bagi siapa pun yang kedapatan membawa lebih dari 15 gram heroin dan 500 gram ganja.
Namun, para kritikus mengatakan, undang-undang tersebut hanya menargetkan pedagang dan kurir tingkat rendah.
Keluarga Pannir, pengacara, beberapa anggota parlemen Malaysia, dan berbagai kelompok hak asasi manusia mencatat pengadilan Singapura telah memutuskan bahwa ia hanyalah seorang kurir yang mengangkut zat tersebut.
Pria berusia 36 tahun itu mengatakan, ia tidak tahu bahwa ia membawa narkoba.
Baca Juga: 2 Anggota TNI Terdakwa Penembakan Bos Rental Terancam Hukuman Mati
Namun, pengadilan harus menjatuhkan hukuman mati setelah jaksa menolak mengeluarkan sertifikat bantuan substantif kepada Pannir.
"Proses ini melanggar hak atas pengadilan yang adil, karena menempatkan keputusan antara hukuman seumur hidup atau mati di tangan jaksa penuntut–yang bukan merupakan pihak yang netral dalam persidangan,” kata Amnesty International seperti dikutip dari The Associated Press.
“Kami mendesak pemerintah Singapura untuk segera mengakhiri hukuman mati yang melanggar hukum dan segera menetapkan moratorium atas semua eksekusi," tambah mereka
Anggota parlemen Malaysia meminta negara mereka untuk campur tangan guna menghentikan eksekusi Pannir dan mengekstradisinya untuk memfasilitasi penyelidikan lebih lanjut.
Pemerintah Malaysia, yang baru-baru ini menghapus hukuman mati, tidak menanggapi pertanyaan media.
“Kami menentang penggunaan hukuman mati pada pengedar narkoba yang juga menjadi korban transaksi jutaan dolar oleh sindikat yang bebas berkeliaran,” kata anggota parlemen Malaysia Ram Karpal Singh seperti dikutip oleh surat kabar The Star.
Baca Juga: Sidang Perdana Penembakan Bos Rental Mobil, Anggota TNI AL Terancam Hukuman Mati
“Pannir merupakan anak ketiga dari enam bersaudara. Ia adalah putra seorang pendeta gereja yang bekerja sebagai pengemudi truk untuk memenuhi kebutuhan hidup,” kata aktivis anti-hukuman mati Singapura Kokila Annamalai.
“Dia mencintai musik dan bermain di paduan suara gereja saat tumbuh dewasa,” tambahnya.
Di balik jeruji besi, Pannir mengisi waktu dengan menulis surat, lagu, dan puisi tentang penderitaan tentang dirinya yang dijatuhi hukuman mati.
Dia juga menuliskan tentang harapannya untuk kesempatan kedua. Keluarganya telah menyebarkan lagu ciptaan Pannir yang kemudian dinyanyikan ulang oleh beberapa penyanyi Malaysia.
Aktivis di Malaysia akan mengadakan acara peringatan di luar Komisi Tinggi Singapura di Kuala Lumpur pada Rabu malam.
Acara peringatan lainnya akan diadakan secara bersamaan di sebuah taman di Singapura untuk memprotes eksekusi Pannir dan hukuman mati, serta untuk mengenang mereka yang dihukum gantung oleh Singapura.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : The Associated Press
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.