KUALA LUMPUR, KOMPAS.TV — Aktivis hak asasi manusia di Singapura dan Malaysia mengadakan acara peringatan dengan menyalakan lilin untuk memprotes hukuman mati, pada Rabu (19/2/2025).
Protes ini dilakukan karena seorang warga Malaysia akan digantung pada hari Kamis besok.
Pannir Selvam Pranthaman ditangkap pada tahun 2014 karena memiliki 52 gram heroin dan dijatuhi hukuman mati pada tahun 2017.
Ia akan digantung pada hari Kamis dan akan menjadikannya sebagai orang keempat yang dihukum mati di Singapura pada tahun ini.
Dua orang lainnya dieksekusi karena kejahatan terkait narkoba dan satu orang lainnya karena pembunuhan.
Undang-undang Singapura yang ketat mewajibkan hukuman mati bagi siapa pun yang kedapatan membawa lebih dari 15 gram heroin dan 500 gram ganja.
Namun, para kritikus mengatakan, undang-undang tersebut hanya menargetkan pedagang dan kurir tingkat rendah.
Keluarga Pannir, pengacara, beberapa anggota parlemen Malaysia, dan berbagai kelompok hak asasi manusia mencatat pengadilan Singapura telah memutuskan bahwa ia hanyalah seorang kurir yang mengangkut zat tersebut.
Pria berusia 36 tahun itu mengatakan, ia tidak tahu bahwa ia membawa narkoba.
Baca Juga: 2 Anggota TNI Terdakwa Penembakan Bos Rental Terancam Hukuman Mati
Namun, pengadilan harus menjatuhkan hukuman mati setelah jaksa menolak mengeluarkan sertifikat bantuan substantif kepada Pannir.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : The Associated Press
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.