WASHINGTON, KOMPAS.TV - Kubu Partai Demokrat di Senat Amerika Serikat (AS) menggagalkan penetapan rancangan undang-undang (RUU) yang dapat digunakan untuk menyanksi Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
Pemerintah AS mengincar ICC usai menerbitkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.
Sidang pembahasan RUU di Senat AS pada Selasa (28/1/2025) hanya membuahkan 54 suara setuju dan 45 menolak.
Dibutuhkan setidaknya 60 suara untuk meloloskan RUU tersebut menjadi undang-undang.
Baca Juga: Trump Teken 4 Perintah Eksekutif Baru: Bangun Iron Dome di AS dan Larang Transgender Masuk Militer
Kendati menggagalkan RUU tersebut, Demokrat tetap menuduh ICC memiliki "bias" terhadap Israel sehubungan perang di Gaza yang membunuh lebih dari 47.000 orang.
Pemimpin faksi Demokrat di Senat AS, Chuck Schumer meminta Republikan kembali berundang untuk mengubah redaksi dalam RUU.
"Meskipun saya menentang bias ICC terhadap Israel, meskipun saya ingin institusi itu direformasi dan dirombak secara drastis, RUU yang kita bahas disusun secara buruk dan sangat problematik," kata Schumer dikutip Al Jazeera.
Pihak Washington menggodok sanksi untuk ICC usai pengadilan internasional tersebut menetapkan pejabat Israel sebagai buron.
ICC juga mengeluarkan perintah penangkapan untuk pimpinan Hamas yang kini telah terbunuh, Ismail Haniyeh dan Yahya Sinwar.
RUU sanksi AS ini ditentang oleh berbagai pejabat organisasi internasional dan negara anggota ICC.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.