Ia memerintahkan pengerahan pasukan ke Majelis Nasional, sebuah langkah yang dianggap sebagai pemberontakan oleh parlemen.
Baca Juga: Ketegangan Penangkapan Presiden Korsel Yoon Suk-Yeol, Penyelidik Berseteru dengan Unit Militer
Hanya beberapa jam setelah deklarasi itu, parlemen dengan suara bulat membatalkan keputusan Yoon dan memakzulkannya.
Tuduhan pemberontakan pun segera diselidiki oleh lembaga antikorupsi bersama kepolisian dan militer.
Namun, pengacara Yoon berargumen bahwa lembaga antikorupsi tidak memiliki wewenang untuk menangani kasus pemberontakan.
Mereka juga menyebut hukum melindungi lokasi yang terkait dengan rahasia militer, sehingga menghalangi penggeledahan tanpa izin dari pemimpin lokasi tersebut.
Saat ini, nasib Yoon berada di tangan Mahkamah Konstitusi, yang sedang meninjau keputusan parlemen yang memakzulkannya.
Setidaknya enam dari sembilan hakim harus menyetujui pemakzulan untuk mencopot Yoon secara resmi.
Namun, proses hukum ini tidak berjalan mulus. Parlemen sebelumnya memakzulkan Perdana Menteri Han Duck-soo, yang menjadi penjabat presiden setelah Yoon dimakzulkan. Han dimakzulkan karena dianggap lambat mengisi kekosongan di Mahkamah Konstitusi.
Deputi Perdana Menteri Choi Sang-mok, yang kini menjabat sebagai pemimpin sementara, telah menunjuk dua hakim baru. Langkah ini diperkirakan akan memengaruhi keputusan akhir Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Respons Pendukung saat Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Diperintahkan Ditangkap
Sumber : Associated Press
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.