Kompas TV internasional kompas dunia

Pejabat Presiden Korea Selatan Han Duck-Soo Akhirnya Dimakzulkan, Parlemen Semakin Kisruh

Kompas.tv - 27 Desember 2024, 17:10 WIB
pejabat-presiden-korea-selatan-han-duck-soo-akhirnya-dimakzulkan-parlemen-semakin-kisruh
Pejabat Presiden Korea Selatan Han Duck-soo. (Sumber: Yonhap Via AP)
Penulis : Haryo Jati | Editor : Vyara Lestari

SEOUL, KOMPAS.TV - Kekisruhan parlemen Korea Selatan semakin membesar setelah Pelaksana Tugas (Plt) Presiden Han Duck-Soo dimakzulkan.

Pada pemungutan suara di parlemen, Jumat (27/12/2024), sebanyak 192 suara memilih pemakzulan Han Duck-soo.

Jumlah tersebut lebih besar dari 151 suara yang dibutuhkan untuk meloloskan pemakzulan.

Baca Juga: Tentara Korea Utara Ditangkap Militer Ukraina, Pasukan Kim Jong-Un Disebut Alami Kekalahan Besar

Han Duck-soo yang sebelumnya merupakan Perdana Menteri (PM) Korea Selatan, mengambil alih peranan Presiden Yoon Suk-yeol yang dimakzulkan, karena upaya Darurat Militer pada 3 Desember.

Han seharusnya memimpin negara di tengah kekacauan politik. Namun, anggota parlemen oposisi berargumen, ia menolak tuntutan untuk menyelesaikan proses pemakzulan Yoon.

Dikutip dari BBC, anggota parlemen dari partai Yoon dan Han, Partai Kekuatan Rakyat (PPP), memprotes pengumuman Pemimpin Majelis Nasional Woo Won-shik yang mengumumkan hanya 151 suara yang diperlukan untuk meloloskan Rancangan Undang-Undang (RUU) pemakzulan.

Ini berarti, tidak seperti 200 suara yang dibutuhkan untuk memakzulkan Yoon Suk-yeol, tak ada suara dari partai penguasa yang diperlukan untuk pemakzulan Han Duck-soo.

Anggota parlemen partai penguasa pun berkumpul di mimbar pemungutan suara, meneriakkan “tidak sah”, dan “penyalahgunaan kekuasaan!”.

Mereka pun menyerukan agar pemimpin majelis mundur, dan kebanyakan dari mereka memboikot pemilihan.

Han Duck-soo akan ditangguhkan dari tugasnya secepatnya setelah ia mendapatkan pemberitahuan resmi dari parlemen.

Seperti halnya Yoon Suk-yeol, pemakzulan Han Duck-soo akan membutuhkan konfirmasi dari Mahkamah Konstitusi, yang membutuhkan 180 hari untuk putusan pemakzulan diteruskan atau tidak.

“Saya menghormati keputusan Majelis Nasional,” kata Han Duck-soo.

Ia menambahkan bakal menunggu putusan Mahkamah Konstitusional.

Partai oposisi pertama kali mengajukan pemakzulan terhadap Han Duck-soo, Kamis (26/12/2024).

Baca Juga: Intelijen Prancis Tuding Ikhwanul Muslimin Berupaya Bangun Kekhalifahan

Hal itu setelah Han Duck-soo memblokade penunjukan tiga hakim yang akan dipilih untuk memimpin kasus pemakzulan Yoon Suk-yeol oleh parlemen.

Mahkamah Konstitusi Korea menempatkan sembilan hakim konstitusional di mimbar untuk pengadilan pemakzulan Yoon Suk-yeol.

Setidaknya enam hakim harus menetapkan pemakzulan Yoon Suk-yeol agar keputusan bisa ditegakkan.


 




Sumber : BBC/Associated Press




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x