KOMPAS.TV - Mantan pemimpin Suriah, Bashar Assad, menghadapi kemungkinan diadili atas kejahatan kemanusiaan dan kejahatan perang di Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).
Pakar hukum internasional dari Universitas Haci Bayram Veli, Turki, Levent Ersin Oralli, menyebutkan bahwa proses hukum terhadap Assad adalah “hanya masalah waktu.”
“Bashar Assad jelas melanggar Statuta Roma. Dengan bukti yang telah ditemukan, pengadilan terhadapnya dapat segera dimulai,” ujar Oralli dikutip dari Anadolu, Sabtu (21/12/2024).
Assad, yang memimpin Suriah selama hampir 25 tahun, melarikan diri ke Rusia setelah rezim Baath yang berkuasa sejak 1963 tumbang pada 8 Desember.
Kejatuhan rezim ini membuka akses terhadap bukti baru, termasuk penemuan kuburan massal dan pusat penyiksaan.
Sejak Suriah bukan pihak dalam Statuta Roma, ICC tidak memiliki yurisdiksi langsung atas negara tersebut.
Upaya untuk membawa kasus ini ke ICC melalui Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNSC) sebelumnya terhalang veto dari Rusia, sekutu utama Assad.
Selain itu, situasi keamanan di Suriah selama konflik berkepanjangan membuat pengumpulan bukti sulit dilakukan.
Baca Juga: Terkuak, Kuburan Massal 100.000 Jasad Ditemukan usai Bashar Al-Assad Digulingkan Pemberontak Suriah
Namun, menurut Oralli, dengan kejatuhan rezim Assad, kawasan tersebut kini terbuka bagi aktor-aktor internasional untuk menegakkan hukum.
“Dengan rezim baru, Suriah dapat mengakui yurisdiksi ICC melalui deklarasi khusus,” kata Oralli.
Assad dituduh melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kemungkinan genosida.
Tuduhan tersebut mencakup pembunuhan massal, eksekusi di luar hukum, serta penggunaan senjata kimia selama perang sipil Suriah.
Sumber : Anadolu
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.