Kompas TV internasional kompas dunia

Proses Hukum Bashar Assad di ICC: Menanti Keadilan untuk Rakyat Suriah

Kompas.tv - 21 Desember 2024, 20:28 WIB
proses-hukum-bashar-assad-di-icc-menanti-keadilan-untuk-rakyat-suriah
Dalam foto yang disediakan kantor berita resmi Suriah, SANA, tampak Presiden Bashar Al Assad berbicara di Damaskus, Suriah. (Sumber: SANA via AP)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Gading Persada

KOMPAS.TV - Mantan pemimpin Suriah, Bashar Assad, menghadapi kemungkinan diadili atas kejahatan kemanusiaan dan kejahatan perang di Pengadilan Kriminal Internasional (ICC). 

Pakar hukum internasional dari Universitas Haci Bayram Veli, Turki, Levent Ersin Oralli, menyebutkan bahwa proses hukum terhadap Assad adalah “hanya masalah waktu.”  

“Bashar Assad jelas melanggar Statuta Roma. Dengan bukti yang telah ditemukan, pengadilan terhadapnya dapat segera dimulai,” ujar Oralli dikutip dari Anadolu, Sabtu (21/12/2024).

Assad, yang memimpin Suriah selama hampir 25 tahun, melarikan diri ke Rusia setelah rezim Baath yang berkuasa sejak 1963 tumbang pada 8 Desember. 

Kejatuhan rezim ini membuka akses terhadap bukti baru, termasuk penemuan kuburan massal dan pusat penyiksaan.  

Kendala Hukum Selama Kepemimpinan Assad

Sejak Suriah bukan pihak dalam Statuta Roma, ICC tidak memiliki yurisdiksi langsung atas negara tersebut. 

Upaya untuk membawa kasus ini ke ICC melalui Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNSC) sebelumnya terhalang veto dari Rusia, sekutu utama Assad.  

Selain itu, situasi keamanan di Suriah selama konflik berkepanjangan membuat pengumpulan bukti sulit dilakukan. 

Baca Juga: Terkuak, Kuburan Massal 100.000 Jasad Ditemukan usai Bashar Al-Assad Digulingkan Pemberontak Suriah

Namun, menurut Oralli, dengan kejatuhan rezim Assad, kawasan tersebut kini terbuka bagi aktor-aktor internasional untuk menegakkan hukum.  

“Dengan rezim baru, Suriah dapat mengakui yurisdiksi ICC melalui deklarasi khusus,” kata Oralli.  

Assad dituduh melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kemungkinan genosida. 

Tuduhan tersebut mencakup pembunuhan massal, eksekusi di luar hukum, serta penggunaan senjata kimia selama perang sipil Suriah.  




Sumber : Anadolu




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x