Kompas TV internasional kompas dunia

Pelanggaran HAM dalam Konflik Israel-Palestina, PBB: 70 Persen Korban di Gaza Anak-Anak & Perempuan

Kompas.tv - 8 November 2024, 21:26 WIB
pelanggaran-ham-dalam-konflik-israel-palestina-pbb-70-persen-korban-di-gaza-anak-anak-perempuan
Warga Palestina menangisi kerabat yang terbunuh Israel di sebuah rumah sakit di Deir Al-Balah, Jalur Gaza, 29 Oktober 2024. (Sumber: Abdel Kareem Hana/Associated Press)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Iman Firdaus

JENEWA, KOMPAS.TV – Kantor Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) merilis laporan yang mengungkapkan realitas mengerikan yang dialami warga Israel dan Gaza sejak 7 Oktober 2023. Laporan tersebut menyoroti pelanggaran berat terhadap hukum internasional yang terjadi selama konflik, dan menegaskan bahwa keadilan harus ditegakkan.

Laporan yang dirilis, Jumat (8/11/2024), mencakup periode enam bulan dari November 2023 hingga April 2024, dan menyajikan analisis rinci mengenai pembunuhan warga sipil serta pelanggaran hukum internasional. 

Beberapa pelanggaran yang teridentifikasi dapat digolongkan sebagai kejahatan perang. Jika pelanggaran ini dilakukan sebagai bagian dari serangan yang sistematis terhadap populasi sipil sesuai dengan kebijakan negara atau organisasi, maka hal tersebut juga dapat dianggap sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan. 

Bahkan, jika tindakan tersebut dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan kelompok nasional, etnis, ras, atau agama tertentu, laporan tersebut memperingatkan kemungkinan adanya unsur genosida.

Kewajiban Internasional Israel

Komisioner Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, Volker Türk, menekankan bahwa Israel harus mematuhi kewajiban internasionalnya untuk mencegah dan menghukum tindakan genosida.

“Ini sangat penting dan mendesak, terutama mengingat seluruh rangkaian tindakan yang tercantum dalam laporan serta kejadian terbaru, termasuk operasi Israel di Gaza Utara dan legislasi yang mempengaruhi kegiatan UNRWA,” ujar Türk dikutip dari laman resmi PBB.

Türk juga menekankan perlunya pengadilan yang kredibel dan imparsial untuk menangani tuduhan pelanggaran serius hukum internasional. 

Ia mengingatkan bahwa semua informasi dan bukti terkait harus dikumpulkan dan dilestarikan untuk proses peradilan.

Baca Juga: Ledakkan Gedung, Brigade Al-Qassam Hamas Bunuh Tentara Israel di Gaza

Pelanggaran Terhadap Warga Sipil

Laporan ini juga menyoroti sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh Israel, seperti pengepungan total Gaza, penghancuran infrastruktur sipil, serta penolakan untuk memberikan akses bantuan kemanusiaan. 

Kondisi itu menyebabkan kematian, kelaparan, dan penyakit dalam skala yang belum pernah terjadi sebelumnya. Serangan Israel juga menyebabkan perpindahan massal yang memaksa ribuan warga meninggalkan tempat tinggal mereka.

Tak hanya itu, kelompok bersenjata Palestina, termasuk Hamas, juga disebut melakukan pelanggaran hukum internasional.

Pada 7 Oktober 2023, Hamas melakukan serangkaian serangan terhadap warga sipil Israel dan asing, termasuk pembunuhan, kekerasan seksual, serta penyanderaan. 

Laporan menyebutkan bahwa tindakan tersebut dapat digolongkan sebagai kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Dampak Serangan

Data yang diverifikasi oleh Kantor Hak Asasi Manusia PBB menunjukkan bahwa 70 persen dari korban tewas di Gaza adalah anak-anak dan perempuan, yang menunjukkan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip hukum humaniter internasional, terutama terkait dengan pembedaan antara kombatan dan warga sipil.

Laporan ini juga mengungkapkan bahwa sebagian besar korban tewas akibat serangan di bangunan hunian, dengan 44 persen di antaranya adalah anak-anak dan 26 persen perempuan.

Baca Juga: Dampak Pembersihan Etnis di Utara Gaza, Pejabat UNRWA: Tempat Tinggal Masyarakat Kini Jadi Kuburan

Serangan dengan senjata yang memiliki efek luas di daerah padat penduduk disebut sebagai penyebab utama tingginya angka kematian.

Sementara beberapa kematian juga mungkin disebabkan oleh proyektil yang salah sasaran dari kelompok bersenjata Palestina.

Seruan untuk Penghentian Kekerasan

Komisioner Tinggi PBB juga mendesak negara-negara untuk menilai kembali dukungan militer, logistik, atau finansial yang diberikan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam konflik.

Negara-negara diimbau untuk menghentikan dukungan jika hal itu berisiko menyebabkan pelanggaran serius terhadap hukum internasional.

Laporan tersebut juga menyoroti serangan terhadap rumah sakit, wartawan, serta penggunaan senjata yang dilarang, seperti amunisi fosfor putih. 

PBB menegaskan bahwa pelanggaran yang terjadi menunjukkan kegagalan untuk mematuhi prinsip-prinsip dasar hukum humaniter internasional, yaitu pembedaan, proporsionalitas, dan kehati-hatian dalam serangan.

“Tragisnya, pola pelanggaran ini terus berlanjut lebih dari satu tahun setelah perang dimulai,” kata Türk. 

“Kekerasan harus segera dihentikan, para sandera dan mereka yang ditahan secara sewenang-wenang harus dibebaskan, dan kita harus memprioritaskan bantuan kemanusiaan untuk Gaza," ucapnya. 

Baca Juga: Israel Jatuhkan 85.000 Ton Bom di Gaza Sejak Oktober 2023 dan 5,6 Kali Lipat Bom Atom Hiroshima


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x