SINGAPURA, KOMPAS.TV — Asisten rumah tangga (ART) asal Indonesia, Maesaroh, dijatuhi denda sebesar 1.000 dolar Singapura (Rp 11,8 juta) oleh pengadilan setelah terlibat dalam perkelahian antar kelompok ART yang berawal dari video TikTok. Perkelahian yang terjadi di dekat Stasiun MRT Paya Lebar itu sempat menjadi viral di media sosial.
Maesaroh, 35 tahun, pada Selasa (17/9/2024) mengaku bersalah atas satu tuduhan terlibat dalam keributan fisik bersama kelompok ART lainnya.
Rekannya, Sriani, yang juga terlibat dalam insiden tersebut, sebelumnya telah dijatuhi hukuman denda yang sama pada bulan lalu. Akibat hukuman tersebut, Sriani bahkan kehilangan izin kerjanya di Singapura.
Dilansir dari Channel News Asia, perkelahian ini melibatkan dua kelompok ART Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pada bulan Mei lalu.
Kelompok pertama terdiri dari Maesaroh dan Sriani, sementara kelompok kedua terdiri dari Sulastri (44), Siti Rukayah (47), dan Nita Widia Rahayu (34).
Perkelahian antar dua kelompok itu dipicu oleh unggahan video di TikTok oleh Sriani, yang diduga menghina Sulastri.
Pada pagi hari tanggal 19 Mei, Sriani menghadiri sebuah pesta dan mengonsumsi alkohol. Sekitar pukul 14.00 waktu setempat, ia tertidur di dekat Budget Value Shop di Paya Lebar Square.
Sementara itu, kelompok ART saingan, yang dipimpin oleh Sulastri, sedang berkumpul di Tanjong Katong Complex.
Saat itu, Siti menyarankan agar mereka mendatangi Sriani di Paya Lebar Square untuk mengonfrontasi Sriani terkait video TikTok yang dianggap menghina.
Baca Juga: Terombang-ambing di Tengah Laut, Ratusan TKI dari Malaysia Diselamatkan oleh Nelayan!
Sekitar pukul 14.40, kelompok Sulastri menemukan Sriani yang sedang tertidur. Sulastri kemudian membangunkannya dengan menendang tangannya.
Tak lama setelah itu, terjadi adu mulut antara kedua kelompok yang berujung pada perkelahian fisik. Kejadian tersebut menarik perhatian sekitar 50 orang yang berkumpul di lokasi.
Salah satu saksi mata melaporkan insiden itu kepada polisi, yang kemudian menangkap para ART tersebut.
Maesaroh hadir di persidangan tanpa didampingi pengacara dan tidak memberikan pembelaan dalam persidangan. Ia menerima hukuman denda sebesar 1.000 dolar Singapura dan telah melunasi denda tersebut.
Kementerian Tenaga Kerja Singapura (MOM) menegaskan bahwa pekerja asing, termasuk ART, yang melanggar hukum Singapura akan menghadapi pencabutan izin kerja dan dilarang untuk bekerja di negara tersebut.
Sementara itu, Sulastri dan Siti dijadwalkan untuk menghadiri sidang pada Oktober mendatang setelah mendapat penangguhan persidangan untuk mengurus bantuan hukum melalui Skema Bantuan Hukum Pidana (Criminal Legal Aid Scheme/CLAS).
Nita Widia Rahayu, yang permohonannya untuk CLAS ditolak, akan menghadapi sidang pada 9 Oktober.
Di Singapura hukuman bagi orang yang terlibat perkelahian dapat berupa penjara hingga satu tahun, denda hingga 5.000 dolar Singapura, atau kombinasi keduanya.
Baca Juga: Tangis Keluarga Sambut TKI Asal Purwakarta yang Minta Dipulangkan dari Arab Akibat Alami Pelecehan
Sumber : Channel News Asia
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.