JOHANNESBURG, KOMPAS.TV – Kasus genosida yang diajukan Afrika Selatan terhadap Israel di Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) terus berjalan.
Pemerintah Afrika Selatan, Selasa (10/9/2024), mengumumkan akan menyerahkan dokumen bukti atau memori bulan depan, untuk memperkuat tuduhan bahwa Israel melakukan genosida di Palestina.
“Kami akan menyediakan fakta dan bukti yang menunjukkan bahwa Israel sedang melakukan kejahatan genosida di Palestina,” bunyi pernyataan resmi kepresidenan Afrika Selatan, Selasa.
Pemerintah Afrika Selatan menegaskan kasus ini akan terus berjalan hingga pengadilan memberikan putusan akhir.
Baca Juga: Ikuti Langkah Afsel, Turki Jadi Penggugat dalam Kasus Genosida Israel di Mahkamah Internasional
Mereka berharap Israel akan mematuhi perintah sementara yang telah dikeluarkan pengadilan selama ini.
Pernyataan ini muncul di tengah laporan bahwa Israel tengah berupaya melobi anggota Kongres Amerika Serikat untuk menekan Afrika Selatan agar menarik kasus tersebut.
Dalam konteks pengadilan di Mahkamah Internasional, "memori" adalah dokumen resmi yang diajukan oleh pihak yang menggugat atau tergugat untuk memaparkan secara rinci argumen hukum, bukti, dan fakta yang mendukung posisi mereka dalam sebuah kasus.
Memori ini menjadi elemen penting karena menjadi dasar bagi pengadilan untuk menilai substansi dari kasus yang diajukan.
Baca Juga: Palestina Ajukan Draf Resolusi PBB yang Desak Israel Hengkang dari Gaza dan Tepi Barat dalam 6 Bulan
Terkait kasus genosida yang diajukan Afrika Selatan terhadap Israel ke Mahkamah Internasional, berikut cakupan memori yang diperkirakan akan diajukan bulan depan.
Fakta dan Bukti Kejahatan Genosida
Afrika Selatan akan memberikan bukti konkret dan terperinci yang mereka kumpulkan, termasuk data dari organisasi hak asasi manusia, laporan dari saksi mata, dan dokumen-dokumen resmi yang menunjukkan pelanggaran Israel di wilayah Palestina, khususnya Gaza.
Bukti-bukti ini bisa mencakup serangan militer, jumlah korban sipil, dan kondisi kemanusiaan di wilayah tersebut.
Pelanggaran terhadap Konvensi Genosida 1948
Memori ini juga akan menguraikan bagaimana tindakan Israel, menurut Afrika Selatan, melanggar ketentuan Konvensi Genosida 1948.
Ini akan mencakup argumen hukum yang menuduh Israel melakukan tindakan yang dapat diklasifikasikan sebagai genosida, seperti pembunuhan massal, penghancuran komunitas tertentu, atau tindakan-tindakan yang dimaksudkan untuk memusnahkan populasi Palestina.
Baca Juga: Netanyahu Ngamuk Mahkamah Internasional ICJ Putuskan Pendudukan Israel di Wilayah Palestina Ilegal
Kronologi Serangan Israel
Dokumen memori biasanya juga memuat urutan kejadian atau kronologi dari berbagai tindakan yang dituduh sebagai kejahatan.
Dalam hal ini, Afrika Selatan berkemungkinan akan memerinci serangan Israel terhadap Gaza sejak Oktober 2023, dan bagaimana tindakan tersebut telah menyebabkan krisis kemanusiaan yang besar.
Dukungan dari Negara Lain
Mengingat sejumlah negara lain seperti Turki, Nikaragua, Palestina, Spanyol, Meksiko, Libya, dan Kolombia telah bergabung dalam kasus ini, memori berkemungkinan juga akan mencantumkan bukti dan argumen tambahan dari negara-negara tersebut untuk memperkuat kasus genosida terhadap Israel.
Permintaan Tindakan Hukum dari ICJ
Afrika Selatan akan meminta pengadilan untuk mengambil tindakan tegas, termasuk mungkin meminta ICJ mengeluarkan perintah sementara tambahan terhadap Israel untuk menghentikan serangan dan mengatasi situasi kemanusiaan di Gaza.
Memori ini akan menjadi dokumen kunci dalam proses pengadilan dan akan menjadi dasar untuk perdebatan hukum di hadapan ICJ.
Baca Juga: Tanggapi Fatwa Hukum ICJ, Menlu Retno Desak PBB Akhiri Pendudukan Ilegal Israel di Palestina
Afrika Selatan juga menyebut kasus genosida ini adalah bagian dari upaya global yang semakin meluas untuk mencapai perdamaian di Timur Tengah.
Selain Afrika Selatan, beberapa negara lainnya seperti Turki, Nikaragua, Palestina, Spanyol, Meksiko, Libya, dan Kolombia telah bergabung dalam kasus ini. Sidang publik pertama kasus ini dimulai pada Januari lalu.
Kasus ini pertama kali diajukan Afrika Selatan di ICJ yang berbasis di Den Haag pada akhir 2023.
Afrika Selatan menuduh Israel, yang telah menyerang Gaza sejak Oktober tahun lalu, melanggar kewajiban internasionalnya sesuai Konvensi Genosida 1948.
Pada Mei lalu, ICJ telah memerintahkan Israel untuk menghentikan serangannya di kota Rafah di bagian selatan Gaza.
Ini adalah kali ketiga pengadilan yang beranggotakan 15 hakim itu mengeluarkan perintah sementara untuk mengurangi jumlah korban jiwa dan meringankan penderitaan kemanusiaan di Gaza, di mana korban jiwa kini telah melampaui angka 41.000.
Sumber : Kompas TV/Associated Press
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.