YERUSALEM, KOMPAS TV - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Israel memberi instruksi kepada kedutaannya di seluruh dunia untuk bersiap menghadapi kemungkinan dampak jika Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pejabat dan pemimpin Israel, baik sipil maupun militer.
Penangkapan dilakukan atas kejahatan perang dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap warga Palestina di Jalur Gaza.
Dalam sebuah pernyataan yang dirilis pada Minggu malam (28/4/2024), Kemlu Israel menguatkan "rumor" surat perintah penangkapan ICC yang menargetkan para pejabat politik dan militer senior Israel.
Namun, Kemlu Israel mengatakan mereka telah memberi tahu misi-misi Israel tentang "rumor" tersebut dan PM Netanyahu menyebut Israel tidak akan pernah menerima upaya apapun oleh ICC untuk merusak hak bela dirinya yang melekat.
Baik Israel maupun AS tidak menerima yurisdiksi ICC, namun surat perintah penangkapan apa pun bisa menempatkan pejabat Israel pada risiko penangkapan di negara lain.
Surat perintah tersebut juga akan menjadi aib besar terhadap tindakan Israel pada saat protes pro-Palestina telah menyebar di kampus-kampus perguruan tinggi di Amerika Serikat.
Menlu Israel Katz juga memerintahkan keterlibatan organisasi Yahudi di luar negeri dalam kesiapan untuk peristiwa-peristiwa ini, termasuk berkoordinasi dalam peningkatan keamanan di sekitar institusi Yahudi dengan pihak berwenang setempat.
Dia mengatakan Israel mengharapkan agar pengadilan menahan diri dari mengeluarkan surat perintah penangkapan.
Israel khawatir surat perintah penangkapan akan dikeluarkan terhadap pemimpin militer dan pemerintah senior, terutama Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, atas perang berkelanjutan mereka di Jalur Gaza.
Baca Juga: Tel Aviv Cemas, Pengadilan Pidana Internasional Segera Terbitkan Surat Penangkapan Pemimpin Israel
Sementara itu, pejabat Israel tampak semakin khawatir bahwa Mahkamah Pidana Internasional dapat mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap para pemimpin negara tersebut. Belum jelas apa yang memicu kekhawatiran tersebut.
ICC memulai penyelidikan tiga tahun yang lalu terhadap kemungkinan kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel dan militan Palestina sejak Perang Israel-Hamas tahun 2014. Penyelidikan juga menyoroti pembangunan permukiman Israel di wilayah yang diduduki yang diinginkan oleh Palestina sebagai negara masa depan.
Belum ada komentar dari pengadilan pada hari Senin, dan tidak ada indikasi bahwa surat perintah dalam kasus ini akan segera dikeluarkan.
Seperti diketahui, Mahkamah Pidana Internasional dan Mahkamah Internasional adalah badan terpisah, dimana Mahkamah Internasional sedang menyelidiki apakah Israel telah melakukan tindakan genosida dalam perang berkelanjutan di Gaza.
Dengan keputusan apa pun diharapkan akan memakan waktu bertahun-tahun. Israel menolak tuduhan pelanggaran dan menuduh kedua pengadilan internasional tersebut bersikap bias.
Adapun Israel melakukan serangan brutal di Jalur Gaza sejak serangan lintas perbatasan oleh kelompok Palestina Hamas pada 7 Oktober 2023, yang menurut Tel Aviv, menewaskan hampir 1.200 orang.
Lebih dari 34.400 warga Palestina telah terbunuh sejak itu, sebagian besar perempuan dan anak-anak, dan 77.575 lainnya terluka di tengah kehancuran massal dan kekurangan barang-barang kebutuhan pokok.
Baca Juga: Cara Netanyahu Protes ke Pengadilan Internasional PBB, Sebut Hamas Nazi Baru dan Pegang Buku Hitler
Lebih dari enam bulan sejak perang Israel dimulai, sebagian besar wilayah Gaza hancur, mendorong 85% dari penduduk enklaf itu mengalami pengungsian internal di tengah blokade yang menghancurkan terhadap makanan, air bersih, dan obat-obatan, menurut PBB.
Israel dituduh melakukan genosida di Pengadilan Internasional Pengadilan Internasional. Keputusan sementara pada bulan Januari memerintahkan Tel Aviv untuk menghentikan tindakan genosida dan mengambil langkah-langkah untuk menjamin bantuan kemanusiaan disediakan kepada warga sipil di Gaza.
Sumber : Anadolu
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.