HIROSHIMA, KOMPAS.TV - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) akhirnya buka suara atas penangkapan perempuan Indonesia yang telantarkan bayinya hingga tewas di Jepang.
Pemagang asal Indonesia, Jihan Pramudita, yang tinggal di Onomichi, Hiroshima ditangkap polisi Jepang, kerena diduga menelantarkan bayinya hingga tewas
Jihan diduga melahirkan bayi tersebut di asrama perusahaan di Onomichi.
Baca Juga: Tas Berisi Rencana Keamanan Olimpiade Paris 2024 Dicuri, Penyelenggaraan Terancam?
Kepolisian Jepang mengungkapkan penangkapan tersebut pada Rabu (28/2/2024), dan telah membawa Jihan ke rumah sakit.
Kemlu mengonfirmasikan bahwa Konsulat Jendera RI (KJRI) Osaka telah turun tangan terkait masalah ini.
“KJRI Osaka telah menerima informasi tentang seorang WNI a.n. JP, umur 21 tahun, pemagang di Hiroshima yang diamankan Kepolisian Onomichi, Prefektur Hiroshima karena diduga menelantarkan anak yg baru dilahirkan sehingga meninggal,” bunyi pernyataan Kemlu, Kamis (29/8/2024).
Mereka menambahkan KJRI Osaka telah berkomunikasi dengan pihak kepolisian juga Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di Indonesia sebagai pihak pengeirim dan penerima di Jepang.
“Saat ini Kepolisian Onomichi masih melakukan proses penyelidikan guna menetapkan status hukum JP,” tuturnya.
Baca Juga: Kala Hubungan 'Sekutu Dekat' Netanyahu-Biden Makin Tegang, Saling Debat atas Serangan Israel di Gaza
“Berdasarkan privacy act, Kepolisian Onomichi masih menolak memberikan informasi yang lebih detail karena belum diperoleh persetujuan dari JP,” tambahnya.
Kemlu mengungkapkan saat ini mereka dan KJRI Osaka akan terus memonitor perkembangan kasus ini.
Juga akan memberikan pendampingan kekonsuleran jika JP memberikan izin dan akses.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.