ISLAMABAD, KOMPAS.TV - Eks Perdana Menteri (PM) Pakistan Imran Khan kian terpuruk setelah dirinya dan sang istri, Bushra Bibi, dipenjara karena pernikahan ilegal.
Pengadilan Pakitan memberikan Imran Khan dan istrinya hukuman penjara selama tujuh tahun setelah pengadilan membatalkan pernikahan mereka.
Hukuman itu merupakan yang terbaru bagi eks PM tersebut jelang pemilihan umum Pakistan.
Baca Juga: Sehari usai Dihukum 10 Tahun Penjara, Imran Khan Kembali Divonis 14 Tahun dalam Kasus Korupsi
Dikutip dari BBC, Sabtu (3/2/2024), pengadilan memutuskan bahwa pernikahan Imran Khan dengan Bibi, seorang tabib, tidaklah Islami dan ilegal.
Imran Khan sendiri sudah ditahan di penjara untuk kasus korupsi,.
Pada Rabu (31/1/2024), sepekan sebelum pemilu, pasangan ini sudah didakwa mengambil keuntungan dari sumbangan negara.
Imran Khan sendiri menegaskan, banyaknya kasus yang menimpanya saat ini bermotif politik.
Mantan kapten tim kriket Pakistan itu diasingkan sebagai PM pada 2022.
Terkait pernikahan ilegal Imran Khan, mantan suami Bibi rupanya telah mengajukan gugatan, yang menuding pernikahan Bibi dengan Imran Khan adalah penipuan.
Berdasarkan hukum keluarga muslim, perempuan dilarang menikah lagi selama beberapa bulan setelah suaminya meninggal atau bercerai.
Pengadilan memutuskan bahwa Bibi telah menikah lagi sebelum selesainya waktu yang ditentukan setelah perceraiannya.
Selain hukuman penjara selama tujuh tahun, pengadilan juga memberikan denda 500.000 rupee atau setara Rp94,4 juta kepada Khan dan Bibi.
Pasangan itu menikah pada 2018, beberapa bulan sebelum Imran Khan terpilih sebagai perdana menteri.
Bibi, seorang tabib spiritual yang diyakini berusia sekitar 40-an tahun dan selalu selalu menggunakan cadar di depan umum, adalah istri ketiga Imran Khan.
Hukuman penjara itu menjadi yang ketiga bagi Imran Khan dalam waktu kurang dari sepekan.
Baca Juga: Israel Terpojok, 800 Pejabat AS dan Eropa Tandatangani Surat Menentang Kebijakan Dukung Zionis
Pada Selasa (30/1/2024), ia dihukum penjara 10 tahun karena membocorkan dokumen rahasia.
Sedangkan pada Rabu (31/1), Khan dan Bibi didakwa telah menjual hadiah negara saat Khan masih menjabat. Hadiah ini di antaranya termasuk parfum, set perlengkapan makan malam, dan perhiasan dari Putra Mahkota Arab Saudi, yang diperkirakan bernilai sekitar 140 juta rupee atau Rp26,5 miliar.
Pada kasus tersebut, keduanya dihukum 14 tahun penjara, dan pengadilan memerintahkan Buhsra Bibi menjalani hukuman itu dengan menjadi tahanan rumah.
Sumber : BBC
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.