Erdan menambahkan, niat satu-satunya Hamas adalah menghancurkan Israel dan kelompok tersebut telah menyatakan akan mengulangi kejahatannya berkali-kali sampai Israel tidak lagi ada. Tidak ada konfirmasi dari Hamas atas tuduhan Israel tersebut.
Di sisi lain, Munir Akram, duta Pakistan, menilai resolusi ini merupakan langkah yang diperlukan dan mengecam upaya beberapa negara untuk hanya menyalahkan satu pihak tanpa melibatkan yang lainnya.
Setelah pengumuman hasil pemungutan suara, perwakilan Mesir, Osama Mahmoud Abdelkhalek Mahmoud, menyatakan resolusi ini "sederhana, jelas, dan eksplisit", namun sejak lama sudah seharusnya diimplementasikan.
Dia menyoroti kehancuran sistem kesehatan dan dukungan kemanusiaan di Gaza serta merespons surat dari Komisaris Jenderal UNRWA yang menyoroti situasi kemanusiaan yang memburuk.
Dalam merinci hasil pemungutan suara, Mahmoud menyampaikan "adopsi dan implementasi resolusi ini, yang secara khusus meminta gencatan senjata, adalah satu-satunya jaminan untuk menyelamatkan warga sipil yang tidak bersalah."
Baca Juga: Masjid Al-Aqsa di Yerusalem Diterobos Masuk Puluhan Pemukim Zionis dengan Pengawalan Polisi Israel
Resolusi Majelis Umum berbunyi sebagai berikut:
Perlindungan warga sipil dan pemenuhan kewajiban hukum dan kemanusiaan
Majelis Umum,
Dipandu oleh tujuan dan prinsip-prinsip Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa,
Mengingat resolusi-resolusinya mengenai pertanyaan Palestina,
Juga mengingat seluruh resolusi Dewan Keamanan yang relevan,
Mengambil catatan surat tertanggal 6 Desember 2023 dari Sekretaris Jenderal, berdasarkan Pasal 99 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang ditujukan kepada Presiden Dewan Keamanan,
Juga mengambil catatan surat tertanggal 7 Desember 2023 dari Komisaris Jenderal Badan Bantuan dan Pekerjaan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi Palestina di Timur Dekat yang ditujukan kepada Presiden Majelis Umum,
Dengan sangat prihatin atas situasi kemanusiaan yang tragis di Jalur Gaza dan penderitaan penduduk sipil Palestina, dan menekankan bahwa populasi sipil Palestina dan Israel harus dilindungi sesuai dengan hukum humaniter internasional,
Sumber : United Nations
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.