ISTANBUL, KOMPAS.TV - Kepala Jaksa Mahkamah Pidana Internasional (ICC) Karim Khan, Minggu (29/10/2023), memperingatkan, siapa pun yang menghambat bantuan kemanusiaan masuk ke Gaza dapat dihadapkan pada tuntutan pidana.
Ia juga menyoroti situasi kemanusiaan yang semakin mengerikan di tengah serangan Israel ke Gaza, wilayah Palestina yang sudah diduduki Israel sejak 1967 dan diblokade sejak 2007 itu.
Setelah mengunjungi perlintasan perbatasan Mesir-Gaza di Rafah, Khan mengumumkan melalui media sosial X (dulu bernama Twitter) bahwa penderitaan yang dialami oleh anak-anak, lansia, dan kaum muda "sangat berat dan terus berlanjut."
"Yang paling mendasar saat ini adalah, tidak boleh ada hambatan apa pun terhadap penyediaan bantuan kemanusiaan kepada anak-anak dan warga sipil. Mereka tidak bersalah. Mereka punya hak yang dijamin hukum humaniter internasional," ujarnya.
"Hak-hak ini termasuk dalam Konvensi Jenewa, dan bahkan melibatkan tanggung jawab pidana jika hak-hak ini dibatasi, sebagaimana diatur dalam Statuta Roma," kata Khan.
Pada 24 Oktober, PBB memperkirakan lebih dari 1,4 juta orang di Gaza menjadi pengungsi internal, menunjukkan eskalasi krisis kemanusiaan di wilayah tersebut.
Di sisi lain, Israel terus memperluas serangannya lebih dalam ke bagian utara Jalur Gaza, yang menimbulkan kekhawatiran dari PBB dan staf medis terkait serangan udara yang semakin mendekati rumah sakit.
Baca Juga: Israel Serang Area Dekat Rumah Sakit Al-Quds Gaza, Lebih dari 8.000 Orang Tewas Akibat Perang
Baca Juga: Jokowi Kutuk Serangan Israel: Indonesia Sangat Marah terhadap Memburuknya Situasi di Gaza
Sejumlah besar warga Palestina mencari perlindungan di rumah-rumah sakit ini, di mana ribuan orang terluka.
Sumber : Anadolu Agency, Al Jazeera
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.