Baca Juga: Korban Jiwa Serangan Israel ke Jalur Gaza Tembus 7.000, Termasuk 3.000 Anak-Anak
Pengadilan di Den Haag menyelidiki dan menuntut orang-orang atas kejahatan perang, genosida, dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Sementara Israel berpendapat ICC tidak punya yurisdiksi dalam konflik ini karena Palestina bukan negara berdaulat yang merdeka.
Israel bukan anggota dari perjanjian yang mendasari pengadilan internasional ini dan tidak termasuk dalam 123 negara anggota pengadilan tersebut.
Selama kunjungannya ke ICC, Malki mengatakan, Israel sedang memulai perang pembalasan di Gaza yang jelas melanggar hukum internasional, "Mereka tidak punya tujuan nyata selain menghancurkan setiap tempat hunian yang layak di Gaza," katanya.
Ia mendorong para pemimpin dunia untuk mendukung resolusi Majelis Umum PBB yang diajukan oleh negara-negara Arab yang menyerukan gencatan senjata untuk memungkinkan bantuan kemanusiaan masuk.
Selama kunjungannya ke Den Haag, delegasi Palestina juga menyampaikan permohonan kepada Mahkamah Internasional (ICJ), yang sedang mempertimbangkan legalitas kebijakan Israel di Tepi Barat yang diduduki dan Yerusalem Timur.
Majelis Umum PBB mengeluarkan resolusi yang meminta pendapat mahkamah tertinggi PBB terhadap situasi tersebut tahun lalu. Sidang di persidangan tersebut dijadwalkan pada Februari 2024.
Perang ini merupakan yang paling mematikan dari lima perang di Gaza bagi kedua belah pihak. Lebih dari 1.400 orang tewas di Israel, sebagian besar dalam serangan brutal Hamas yang pertama.
Israel merespons dengan serangkaian serangan udara yang, menurut al-Maliki, telah membunuh 7.000 orang dimana hampir setengahnya adalah bayi dan anak-anak, serta melukai lebih dari 20.000 orang.
Ia juga menuduh Israel fokus pada serangan udara di bagian selatan Gaza setelah meminta warga Palestina yang tinggal di utara untuk pindah.
Sumber : WAFA / Associated Press
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.