GAZA, KOMPAS.TV - Langkah Israel yang menerapkan blokade total di Jalur Gaza dinilai melanggar hukum internasional yang berlaku.
Seperti yang diketahui, Israel melakukan blokade total di Jalur Gaza dan melarang pasokan bahan bakar, makanan, dan kebutuhan penting lainnya guna membatasi gerakan kelompok Hamas.
Akan tetapi, upaya tersebut turut mengancam keberlangsungan hidup warga sipil Gaza yang jumlahnya 2,3 juta jiwa.
Selain itu, tak ada listrik dan bahan bakar juga membuat berbagai layanan kesehatan harus beroperasi di tengah banyaknya korban warga sipil yang berjatuhan karena serangan Israel.
Srinivas Burra, seorang profesor hukum di Universitas Asia Selatan di New Delhi, India, menilai bahwa apa yang dilakukan oleh Israel ini melanggar hukum kemanusiaan internasional.
"Ini adalah aturan pertama dalam perang: harus tetap di antara pihak yang terlibat. Ketika warga sipil menjadi sasaran, seperti yang terjadi dalam tindakan Israel di Gaza, itu merupakan pelanggaran jelas terhadap hukum kemanusiaan internasional," kata Burra dikutip dari Al Jazeera, Rabu (11/10/2023).
Aturan tersebut, kata dia, juga berlaku untuk Hamas - yang dituduh membunuh warga sipil selama serangan mendadaknya terhadap Israel pada hari Sabtu (7/10) - maupun untuk Israel.
Namun, dalam kasus Israel, menurut Burra, keputusan mereka untuk menghentikan pasokan bahan pokok bagi penduduk Gaza memiliki bobot khusus karena perannya yang melakukan blokade di Jalur Gaza.
Baca Juga: Update Gaza Hari Ini: Kementerian Kesehatan Palestina Sebut 1.055 Warga Tewas, 5.184 Orang Terluka
Sumber : Al Jazeera
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.