Antara tahun 1945 dan 1949 Belanda mengobarkan perang untuk mendapatkan kembali wilayah jajahan di Hindia Belanda yang saat itu sudah merdeka menjadi Republik Indonesia. Akhirnya, di bawah tekanan terutama dari Amerika Serikat, Belanda harus mundur.
Dalam sidang parlemen Belanda itu, Partai seperti PvdA, GroenLinks, dan SP berpendapat pemerintah Belanda juga harus secara eksplisit mengakui militer Belanda melakukan kejahatan perang. "Sejarah akan tercemar jika hal itu tidak dilakukan," kata Corinne Ellemeet dari GroenLinks.
"Belanda ingin berkomitmen pada hak asasi manusia di seluruh dunia. Hal ini hanya mungkin dipercaya jika kita mengakui pelanggaran yang dilakukan oleh kita sendiri," kata anggota parlemen dari partai D66, Sjoerd Sjoerdsma. Seperti partai lainnya, ia menekankan sebagian besar tentara Belanda tidak disalahkan.
Menurut pemerintah Belanda, hal itu tidak mungkin dilakukan karena istilah "kejahatan perang" baru secara hukum ditetapkan dalam perang domestik pada tahun 1949. Namun, pemerintah mengatakan kekerasan tersebut dapat dianggap sebagai kejahatan perang menurut definisi saat ini.
D66 ingin agar pemerintah melakukan lebih banyak langkah untuk memberikan kompensasi kepada keluarga korban di pihak Indonesia. Menurut anggota parlemen Sjoerdsma, ada daftar 900 korban yang keluarganya harus mendapatkan keadilan.
Baca Juga: Belanda Minta Maaf atas Kekejaman Saat Perang Kemerdekaan, Indonesia Nyatakan Akan Pelajari Dokumen
Jeffry Pondaag, ketua Komite Kehormatan Utang Belanda, telah berdebat selama bertahun-tahun untuk pengakuan tanggal kemerdekaan Indonesia. “Belanda tidak berhak menduduki dan menjarah negara yang jaraknya 1800 kilometer. Tanah itu milik orang lain,” seperti laporan Het Parool hari Kamis, (15/6/2023).
Bagi Pondaag, tidak berhenti sampai di situ dan pengakuan juga harus memiliki konsekuensi hukum. “Belanda melakukan kejahatan perang selama perang kemerdekaan karena menyerang wilayah negara lain. Istilah Hindia Belanda juga harus dihilangkan dari semua buku. Dan uang 4,5 miliar gulden yang dibayarkan Indonesia kepada Belanda harus dikembalikan. Dengan bunga, jumlahnya mencapai 24 miliar euro.”
Sebelumnya, Belanda secara resmi mengakui "sepenuhnya dan tanpa syarat" bahwa Indonesia merdeka dari Belanda pada tanggal 17 Agustus 1945. Hal itu disampaikan oleh Perdana Menteri Mark Rutte di Parlemen Belanda, seperti laporan media NOS Belanda hari Kamis (15/6/2023).
Pada tanggal 17 Agustus 1945 setelah Jepang menyerah, Soekarno dan Hatta memproklamasikan kemerdekaan Indonesia, tetapi Belanda tidak pernah secara resmi mengakui momen tersebut, hanya mengakui 27 Desember 1949 sebagai hari penyerahan kedaulatan Belanda kepada Republik Indonesia.
Tahun 2005, Menteri Luar Negeri Belanda saat itu, Ben Bot, mengatakan menurut Belanda, kemerdekaan Indonesia "secara de facto" dimulai tahun 1945, tetapi secara resmi Belanda masih menggunakan tanggal 27 Desember 1949 saat terjadi serah terima kedaulatan dan Belanda melepaskan klaimnya atas Indonesia
Sumber : NOS / Het Parool
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.