KAMPALA, KOMPAS.TV - Uganda semakin keras terhadap LGBTQ dengan rencana meluncurkan Undang-Undang (UU) yang akan mengkriminalisasi pelakunya.
Parlemen Uganda pada Kamis (9/3/2023) lalu, menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang bakal mengkriminalisasi tiap pihak yang diidentifikasi sebagai LGBTQ.
Anggota Parlemen negara Afrika timur tersebut mengatakan larangan hubungan sesama jenis saat ini tidaklah cukup.
Baca Juga: Ternyata, Pelaku Penembakan Saksi Yehuwa di Hamburg Sempat Didatangi Polisi Bulan Lalu
Sentimen anti-LGBTQ mengakar kuat di Uganda yang konservatif dan relijius.
Di negara tersebut, hubungan sesama jenis dapat dihukum seumur hidup.
Lebih dari 30 negara Afrika melarang pernikahan sesama jenis, tetapi UU Uganda ini jika diloloskan akan menjadi terobosan baru.
Dikutip dari CNN, Lembaga Hak Asasi Manusi (HAM) mengungkapkan UU tersebut akan menjadi yang pertama mengkriminalisasi pihak yang diidentifikasi sebagai LGBTQ.
RUU Uganda yang diusulkan itu diperkenalkan sebagai UU anggota parlemen swasta dan bertujuan memungkinkan negara melawan ancaman terhadap keluarga heteroseksual tradisional.
UU itu akan menghukum semua orang yang mengaku sebagai LGBTQ atau identitas gender sekskual lainnya yang bertentangan dengan kategori perempuan atau pria, dengan sanksi penjara selama 10 tahun.
UU itu juga akan mengkriminalisasi promosi homoseksualitas, serta semua yang bersekongkol dan berkonspirasi untuk terlibat dalam hubungan sesame jenis.
UU tersebut dalam beberapa hal serupa dengan hukum yang disahkan pada 2013, yang memperberat beberapa hukuman dan mengkriminalisasikan lesbianisme.
UU tersebut menarik kecaman internasional yang luas sebelum dijatuhkan oleh pengadilan domestik atas dasar prosedural.
Baca Juga: Populasi Badak, Gajah dan Satwa Terancam Punah di Uganda Meningkat, Bagaimana di Indonesia?
Setelah RUU baru dibacakan di parlemen, Ketua Anita Among mengirimkannya ke panitia untuk pemeriksaan dan dengar pendapat, sebelum dibawa kembali ke DPR untuk diperdebatkan dan pemungutan suara,
Among juga mendesak agar anggota parlemen menolak intimidasi dari negara lain.
Hal tersebut mengacu pada ancaman yang dilaporkan oleh beberapa negara Barat untuk memberlakukan larangan perjalanan terhadap mereka yang terlibat dalam pengesahan UU tersebut.
Sumber : CNN
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.