WELLINGTON, KOMPAS.TV - Otoritas Selandia Baru meresmikan undang-undang baru yang melarang generasi muda membeli rokok seumur hidup. Undang-undang yang disahkan pada Selasa (13/12/2022) ini melarang warga kelahiran 1 Januari 2009 ke atas membeli produk olahan tembakau itu seumur hidupnya.
Usai undang-undang baru ini disahkan, secara teori, usia minimum untuk membeli rokok di Selandia Baru akan meningkat tiap tahunnya.
Setengah abad mendatang, seseorang yang ingin membeli rokok di Selandia Baru mesti menunjukkan identitas yang membuktikan bahwa ia minimum berusia 63 tahun.
Baca Juga: Forbes Rilis Daftar Orang Terkaya di Indonesia, Bos Rokok Tekor, Bos Batu Bara Naik 5 Kali Lipat!
Akan tetapi, otoritas Selandia Baru bertekad memusnahkan kebiasaan merokok lebih cepat. Selandia Baru mencanangkan target sebagai negara bebas rokok per 2025 atau kurang dari tiga tahun lagi.
“Tidak ada alasan bagus untuk membiarkan sebuah produk yang membunuh setengah populasi dijual,” kata Pembantu Menteri Kesehatan Selandia Baru dr Ayesha Verrall dikutip Associated Press.
“Dan saya bisa menjamin ke Anda sekalian bahwa kita akan mengakhiri ini (kebiasaan merokok) pada masa mendatang usai kita meloloskan legislasi ini,” katanya kepada parlemen.
Undang-undang baru tersebut juga mengurangi jumlah pengecer yang dibolehkan menjual produk tembakau dari 6.000 menjadi 600. Produk hukum ini juga mengurangi kandungan nikotin yang dibolehkan dalam suatu produk tembakau.
Verrall menambahkan, sistem kesehatan Selandia Baru akan hemat miliar dolar karena tidak perlu merawat penyakit yang disebabkan rokok seperti kanker, serangan jantung, dan stroke.
Ia menyebut undang-undang baru ini akan membuat perubahan generasional dan meninggalkan legasi kesehatan yang lebih baik bagi generasi muda.
Parlemen Selandia Baru meloloskan undang-undang yang berisi larangan pembelian rokok seumur hidup itu dengan voting 76 berbanding 43.
Sementara itu, faksi Partai ACT yang menentang undang-undang ini menyebut banyak bisnis kecil di Selandia Baru akan tutup karena tidak boleh lagi menjual rokok.
“Kami menentang undang-undang ini karena ini undang-undang dan kebijakan yang buruk. Sejelas dan sesederhana itu. Tidak akan ada hasil yang lebih baik untuk warga Selandia Baru (karena undang-undang tersebut),” kata wakil pemimpin ACT, Brooke van Velden.
Van Velden menambahkan, undang-undang itu hanya akan menciptakan pasar gelap rokok yang lebih besar.
Di lain sisi, sebagai catatan, undang-undang ini tidak akan memengaruhi rokok elektrik (vape) yang sudah lebih populer di Selandia Baru dibanding rokok tembakau.
Baca Juga: Presiden Jokowi Ketemu PM Selandia Baru Jacinda Ardern di Bangkok, Bahas Apa?
Sumber : Associated Press
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.