JAKARTA, KOMPAS.TV - Indonesia menjadi sorotan sejumlah media asing karena Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang akan penjarakan pelaku seks di luar nikah.
Anggota DPR dilaporkan akan mengesahkan RKUHP mengenai ketentuan hubungan seks di luar nikah.
Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 413 ayat (1) bagian keempat tentang perzinaan.
Dalam pasal RKUHP tersebut, orang yang melakukan hubungan seks di luar pernikahan dapat diancam hukuman penjara 1 tahun.
Baca Juga: Kabinet Baru Malaysia, PM Anwar Ibrahim Rangkap Menteri Keuangan dan 2 Menteri Juga Jadi Wakilnya
Namun, pasal tersebut baru dapat berlaku apabila ada pihak yang mengadu, atau dengan kata lain delik aduan.
Bagi yang menikah, pihak yang berhak mengadukan adalah pasangan mereka, yakni suami atau istri.
Sedangkan yang belum terikat pernikahan, yang berhak mengadukan adalah orang tua atau anak.
Media Inggris BBC menyoroti hal tesebut lewat artikel yang berjudul “Indonesia Set Punish Sex Before Marriage With Jail Time” (Indonesia akan Menghukum Seks sebelum Menikah dengan Penjara).
Dalam artikelnya, BBC mengutip pernyataan anggota DPR, Bambang Wuryanto, yang terlibat dalam RKUHP itu.
Ia menyatakan bahwa RKUHP itu akan disetujui paling cepat pada pekan depan.
Bambang mengungkapkan, jika disetujui, RKUHP itu akan berlaku pada warga Indonesia dan juga warga asing.
Artikel yang tak jauh berbeda juga dimuat oleh Fox News, yang menyertakan pernyataan Wakil Menteri Kehakiman Edward Omar Sharif Hiariej.
“Kami bangga memiliki Undang-Undang Pidana yang sejalan dengan nilai-nilai Indonesia,” katanya.
Baik BBC dan Fox News menjelaskan bahwa pasangan dan keluarga dekatlah yang bisa melaporkan 'kejahatan' yang diancam hukuman penjara hingga satu tahun itu.
Namun, Fox News mengungkapkan, RKUHP itu menimbulkan kekhawatiran bagi para pelaku bisnis, yang diyakini bisa berdampak pada investasi perjalanan liburan dan tujuan wisata di Indonesia.
Baca Juga: Xi Jinping Disebut Akui Kebijakan Nol-Covid Buat Rakyat China Frustrasi, Isyaratkan Pelonggaran
Pasalnya, RKUHP ini juga berlaku bagi warga asing di Indonesia.
“Bagi sektor bisnis, implementasi dari hukum ini akan menimbulkan ketidakpastian hukum, dan membuat investor mempertimbangkan kembali untuk berinvestasi di Indonesia,” kata Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinta Widjaja Sukamdani.
Lebih lanjut dalam artikel di Fox News, Shinta menegaskan, klausul yang berkaitan dengan moralitas akan memberikan lebih banyak kerugian daripada kebaikan. Terutama untuk bisnis yang bergerak di sektor pariwisata dan perhotelan.
Sumber : BBC/Fox News
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.