CANBERRA, KOMPAS.TV - Ken Cush, pengacara yang mendampingi Anto dan Samsul (dua bocah Indonesia eks tahanan Australia), mencoba peruntungan baru untuk mendapatkan keadilan buat kliennya.
Seperti dilaporkan The Guardian pada Rabu (17/8/2022), Ken sudah mengajukan banding pada otoritas Australia, untuk meminta pembatalan vonis atas kecacatan prosedur hukum yang menimpa Anto dan Samsul.
Kurang lebih satu dekade lalu, Australia banyak menangkap anak-anak dari Indonesia dengan tuduhan penyelundupan manusia.
AHRC atau Komisi HAM Australia merilis laporan An Age of Uncertainty pada 2012, menyebut Negeri Kanguru telah memenjara lebih dari 180 anak-anak dari Indonesia dalam rentang 2008 hingga 2011.
Baca Juga: Ketika Kualifikasi Piala Dunia Picu Perang di Amerika Tengah
Anto dan Samsul berusia 15 tahun ketika mereka ditangkap pada Juni 2009.
Mulanya, masing-masing mendapat tawaran pekerjaan sebagai awak kapal, yang dengan segera disanggupi demi mencukupi kebutuhan hidup.
Anto dan Samsul tak tahu, kapal tempat mereka bekerja ternyata mengangkut 50 pencari suaka asal Afghanistan dan Iran.
Kapal itu terciduk petugas di perairan Australia, lalu keduanya didakwa atas kasus penyelundupan manusia.
Berdasar kebijakan polisi federal negara itu, Anto dan Samsul semestinya dipulangkan ke Indonesia.
Namun, bukan itu yang terjadi. Petugas justru menulis usia masing-masing empat tahun lebih tua, sehingga dianggap sudah dewasa untuk diproses hukum.
Anto dan Samsul mengaku berusia 15 tahun ketika ditangkap petugas. Tetapi, hasil pemeriksaan rontgen tangan yang mengandalkan sinar-X menunjukkan, keduanya sudah berumur 19 tahun, bukan lagi anak-anak.
Indikator alat rontgen itu, yang mengacu pada tulang orang Amerika kelas menengah yang sehat, diragukan akurasinya oleh banyak pihak.
Namun, pemeriksa menyatakan, tulang pergelangan tangan umumnya matang pada usia 19 tahun.
"Ini adalah interpretasi yang masuk akal bahwa Tuan Anto berusia lebih dari 19 tahun," kata ahli radiologi yang memeriksa kepada polisi.
Pedoman dari Inggris, disebut oleh The Guardian, menyatakan bahwa alat tersebut tak bisa memprediksi usia secara akurat, dengan margin error mencapai lima tahun.
Besar kemungkinan, pemeriksaan usia terhadap Anto dan anak-anak lain dari Indonesia yang dipenjarakan Australia, tidak tepat, sehingga cacat hukum.
Selepas ditangkap dan menjalani pemeriksaan, Anto dan Samsul dipenjara bersama penjahat kelas kakap. Keduanya baru dibebaskan pada 2012 dan langsung dideportasi ke Indonesia.
Muhamad Rasid, yang mengalami nasib serupa, ditempatkan di penjara Silverwater Correctional Complex. Penjara itu memiliki level penjagaan maksimum, tempat para penjahat kakap dihukum.
Begitu pula Ali Jasmin.
Masing-masing dari mereka mendapatkan pengalaman pahit ketika berada di penjara.
Ali nyaris diperkosa ketika tengah memijat tahanan di selnya, sementara Rasid kerap ditawari narkoba dan nyaris disodomi.
"Di penjara, tiap hari saya ditawari narkotika," kata Rasid pada BBC.
Tiap kali bertemu seorang tahanan di sana, ia berujar, pantatnya langsung ditepuk.
Rasid awalnya menganggap itu sebagai candaan. Tetapi, tiba satu waktu ketika tahanan itu memelorotkan celananya, saat suasana sedang sepi dan hanya ada mereka berdua.
Rasid memberontak lalu kabur menuju aula penjara, menyebut itu sebagai "kejadian paling menakutkan".
Baca Juga: Ketika Pena Parker Lebih Tajam dari Pedang, Mengakhiri Perang Dunia II Sampai Indonesia Merdeka
Di bawah perlakuan macam itu, sempat ada secercah harapan ketika Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) datang berkunjung.
"Siapa yang masih di bawah umur, tolong angkat tangan," kata Ali, menirukan ucapan pihak KJRI.
"Ya sudah kami angkat tangan. Tapi tidak ada perkembangan sama sekali dari situ," imbuhnya.
Ia marah, terkesan tak ada tindakan yang nyata dari pemerintah Indonesia selepas kunjungan itu.
"Kesel sih, marah. Karena seharusnya mereka lah yang jadi kekuatan kami selama di sana, kan. Seharusnya mereka lebih bisa membela kami, tapi kenyataannya tidak," tegas Ali.
Otoritas Australia telah menetapkan gugurnya vonis pidana pada beberapa anak, karena kesalahan akurasi usia dari alat rontgen tangan yang ditemukan di kemudian hari.
Tentu, vonis itu gugur setelah mereka mencicipi rasanya penjara.
Ali mendapatkan keadilan itu pada 2019, menjadi orang pertama yang vonisnya dibatalkan. Pengadilan banding di Australia Barat menyebut proses hukum terhadap dirinya di masa lalu adalah cacat.
"Uang ganti rugi akan saya serahkan kepada orang tua saya. Saya ingin membahagiakan mereka," kata Ali.
Beda nasib dengan Ali, Erwin Prayoga yang berada satu sel dengannya, meninggal dunia dua bulan setelah kembali ke Pulau Rote, sebelum sempat mendapat keadilan.
Sementara pada awal 2020, otoritas Australia membatalkan vonis enam dari delapan anak lain. Dua sisanya, Anto dan Samsul, belum berhasil kendati sudah beberapa kali mengajukan banding.
Pengacara Anto dan Samsul, Ken Cush, kini sedang berjuang memperjuangkan hak mereka.
Baca Juga: Ketika Perang di Suriah Mereda, Para Remaja Belajar Melupakannya dengan Berdansa
Sumber : Kompas TV/The Guardian/BBC
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.