Surat perintah tersebut menunjukkan bahwa agen FBI sedang mencari kemungkinan pelanggaran Undang-Undang Spionase, yang membuatnya ilegal untuk menyimpan atau mengirimkan informasi keamanan nasional yang berpotensi berbahaya.
Penghapusan dokumen atau materi rahasia dilarang oleh hukum.
Pada masa kepemimpinannya, Trump meningkatkan hukuman untuk kejahatan tersebut saat menjabat, dan sekarang pelakunya bisa dihukum penjara hingga lima tahun.
Surat penggeledahan itu mengungkapkan bahwa lokasi pencarian di Mar-a-Lago termasuk sebuah area yang disebut “Kantor 45” dan ruangan gudang.
Tetapi bukan ruangan tamu pribadi yang biasa digunakan Trump atau stafnya.
Departemen Kehakiman telah meminta agar penggeledahan itu dilaporkan ke public pada Kamis (11/8/2022), sebuah langkah yang jarang dilakukan pada investigasi yang tengah dilakukan.
Kantor Trump pun membuat pernuyataan bahwa Trump telah menggunakan wewenangnya saat menjadi presiden untuk mendeklasifikasi dokumen itu.
Baca Juga: Pria Bersenjata Ditembak Mati Polisi saat Berusaha Serbu Gedung FBI, Diduga Pendukung Donald Trump
“Ia memiliki perintah tetap bahwa dokumen yang dikeluarkan dari Ruang Oval dan dibawa ke kediamannya telah dianggap dideklasifikasikan,” bunyi pernyataan mereka.
“Kekuasaan untuk mengklasifikasikan dan mendeklasifikasi dokumen hanya ada pada Presiden Amerika Serikat,” tambahnya.
Sementara itu, sekutu Trump mengutuk penggeledahan yang dilakukan FBI sebagai dilatarbelakangi muatan politik, karena ia akan kembali maju untuk menjadi calon presiden pada 2024.
Namun, Jaksa Agung AS, Merrick Garland, yang menyetujui surat peencarian tersebut, membela para agen dengan menyebut mereka berdedikasi,dan pelayuan public yang patriotik.
Sumber : BBC
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.