KUALA LUMPUR, KOMPAS.TV - Indonesia membekukan sementara pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) atau pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia. Menurut Duta Besar RI untuk Malaysia Hermono, kebijakan ini berlaku untuk semua sektor.
"Benar dan mulai berlaku pada hari ini," kata Hermono saat dikonfirmasi Antara mengenai kebijakan tersebut, Rabu (13/7/2022).
Akar masalah pembekuan ini adalah pengabaian salah satu poin nota kesepahaman (MoU) Indonesia-Malaysia mengenai penempatan dan perlindungan TKI di sektor domestik.
Malaysia diketahui masih membiarkan perekrutan pekerja domestk melalui Sistem Maid Online (SMO) yang tidak memuat langkah perlindungan jelas. Hermono menegaskan, pembekuan pengiriman TKI akan berlaku hingga ada komitmen dari Kuala Lumpur untuk memenuhi MoU.
Akan tetapi, untuk perekrutan TKI yang sudah disetujui, Hermono menyebut prosesnya bisa dilanjutkan.
Baca Juga: Berkah Larangan Ekspor Malaysia, Indonesia Pasok Ayam Beku ke Singapura
Di Malaysia, dilaporkan masih ada iklan pekerja domestik asal Indonesia yang disalurkan oleh agen perekrutan lepas di media sosial.
Indonesia dan Malaysia sendiri telah meneken MoU penempatan dan perlindungan TKI sektor domestik sejak 1 April lalu. MoU tersebut ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah dan Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia Saravanan Murugan.
Waktu itu, Ida menyebut nota kesepahaman ini dimaksudkan untuk memperbaiki tata kelola penempatan dan perlindungan TKI di Malaysia.
Lewat MoU tersebut, Ida menyatakan bahwa hanya ada satu kanal legal untuk perekrutan TKI sektor domestik di Malaysia, yakni melalui Sistem Penempatan Satu Kanal atau One Channel System (OCS).
Sistem itu akan mengintegrasikan sistem daring milik Indonesia dan Malaysia. Sehingga, tidak akan ada lagi penempatan yang diurus secara luring, tetapi harus melalui agensi perekrutan yang terdaftar.
TKI juga hanya boleh bekerja di satu rumah dengan jumlah anggota keluarga maksimal enam orang. Deskripsi pekerjaan pun harus diperjelas agar TKI di Malaysia tidak dibebani pekerjaan ganda.
Selain itu, TKI diintegrasikan dalam skema asuransi ketenagakerjaan Malaysia untuk pekerja asing. Asuransi kesehatan juga wajib dijaminkan dengan biaya premi ditanggung pemberi kerja.
MoU yang ditandatangani Ida menetapkan bahwa perwakilan Indonesia di Malaysia berhak menentukan besaran upah minimum TKI, yakni sebesar 1.500 ringgit Malaysia atau sekitar 5,1 juta rupiah.
Pendapatan minimum calon pemberi kerja juga diatur, yakni 7.000 ringit atau sekitar 23 juta rupiah per bulan.
MoU tersebut juga menggariskan hak-hak lain bagi TKI, yakni hak cuti tahunan, hak untuk berkomunikasi, dan larangan menahan paspor pembantu rumah tangga.
Baca Juga: Migrant Care Minta Pemerintah Tindak Lanjuti Temuan Tewasnya 149 TKI di Tahanan Imigrasi Malaysia
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.