JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Singapura melalui Kementerian Dalam Negeri dan Hukum menjabarkan alasan terkait penolakan Abdul Somad Batubara dan rombongan.
Dalam situs resmi Kemendagri dan Hukum Singapura menjelaskan tiga poin alasan penolakan Abdul Somad atau yang dikenal Ustaz Abdul Somad (UAS) ke negeri Singa.
Berikut pernyataan lengkap Kemendagri dan Hukum Singapura terkait penolakan UAS dan rombongan;
Baca Juga: KBRI Kirim Nota Diplomatik pada Singapura Buntut Tolak UAS, Ustaz Abdul Somad
Pertama, Kemendagri dan Hukum Singapura mengkonfirmasi kedatangan Abdul Somad di pelabuhan Tanah Merah pada Senin (16/5/2022) dari Batam, bersama enam pendamping.
Penolakan Abdul Somad bersama enam pendamping perjalanan dilakukan saat rombongan tiba di pelabuhan Tanah Merah Singapura.
Setelah petugas melakukan wawancara terhadap Abdul Somad, rombongan ditolak masuk ke Singapura dan dipulangkan menggunakan kapal feri ke Batam pada hari yang sama.
Kedua, Abdul Somad diketahui menyebarkan ajaran ekstremis dan segregasi, yang tidak dapat diterima di masyarakat multi-ras dan multi-agama di Singapura.
Baca Juga: Ustaz Abdul Somad Terancam Tidak Bisa Masuk Singapura Selamanya?
Misalnya, Somad telah mengkhotbahkan bahwa bom bunuh diri adalah sah dalam konteks konflik Israel-Palestina, dan dianggap sebagai operasi syahid.
"Dia (Abdul Somad) juga membuat komentar yang merendahkan anggota komunitas agama lain, seperti Kristen, dengan menggambarkan salib Kristen sebagai tempat tinggal jin (roh/setan) kafir. Selain itu, Somad secara terbuka menyebut non-Muslim sebagai kafir," tulis keterangan resmi Kemendagri dan Hukum Singapura, yang dipublikasi Selasa (17/5/2022).
Ketiga, Kemendagri dan Hukum Singapura menekankan masuknya pengunjung ke Singapura bukanlah secara otomatis atau hak. Setiap kasus dinilai berdasarkan kepatutan masing-masing.
Baca Juga: Imigrasi Sebut Penolakan Abdul Somad Kewenangan Singapura, Tak Bisa Diintervensi
"Meskipun Somad berusaha memasuki Singapura dengan berpura-pura melakukan kunjungan sosial, pemerintah Singapura memandang serius setiap orang yang menganjurkan kekerasan dan/atau mendukung ajaran ekstremis dan segregasi," jelas keterangan resmi Kemendagri Singapura.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.