Kompas TV internasional kompas dunia

Suami Penggal Istri di Iran, Publik Geger dan Pertanyakan Hukum Perlindungan Perempuan

Kompas.tv - 10 Februari 2022, 12:45 WIB
suami-penggal-istri-di-iran-publik-geger-dan-pertanyakan-hukum-perlindungan-perempuan
Istri muda asal Iran yang diketahui bernama Mona atau Ghazal menurut media Iran, tewas dipenggal suaminya yang membuat hukum perlindungan perempuan di negara itu dipertanyakan. (Sumber: CNN)
Penulis : Haryo Jati | Editor : Fadhilah

Baca Juga: Hijab Dilarang di Kelas, Sekolah di India Ditutup Akibat Demonstrasi Berujung Ricuh

Jaksa Penuntut Abbas Hosseini Poua, mengungkapkan Heydari ditangkap bersama dengan saudaranya, yang dituduh telah membantunya melakukan kejahatan.

“Terdakwa pasti akan ditindak tegas,” ujar Pouya.

Ia juga menambahkan mereka yang menerbitkan dan membagikan video tersebut juga dapat menghadapi penangkapan.

Insiden ini membuat publik mempertanyakan hukum perlindungan perempuan yang kerap menjadi sasaran prilaku kekerasan dalam rumah tangga di Iran.

Wakil Presiden untuk Urusan Perempuan dan Keluarga, Ensieh Khazali mengungkapkan dalam cuitannya insiden itu telah mendorong Pemerintah Iran untuk mempercepat peninjauan undang-undang yang bertujuan melindungi perempuan dari kekerasan dalam rumah tangga.

“Pengadilan bertekad menjatuhkan hukuman yang paling berat pada (pembunuh dan tersangka kaki tangan), sesuai dengan hukum,” tulis Khazali.

Menurut Pengawas Hak Asasi Manusia (HRW) pada 2020, selama bertahun-tahun aktivis hak asasi perempuan Iran telah mengampanyekan undang-undang untuk menghentikan kekerasan pada perempuan dan menghukum pelakunya.

Baca Juga: Swedia Deklarasikan Pandemi Covid-19 di Negaranya Berakhir, Timbulkan Ketakutan Ilmuwan

HRW mengatakan, rancangan undang-undang tersebut memiliki sejumlah ketentuan positif.

Termasuk pembentukan perintah penahanan dan pembentukan komite untuk rancangan strategi dan koordinasi tanggapan pemerintah terhadap kekerasan kepada permpuan.

Meski begitu, menudut HRW, undang-undang itu masih tak memenuhi standar internasional.

Mereka mengungkapkan bahwa undang-undang itu tidak mengkriminalisasi beberapa bentuk kekerasan berbasis gender, seperti pemerkosaan dalam pernikahan dan pernikahan anak.




Sumber : CNN




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x