JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menerima kunjungan Kepala Misi Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM) Louis Hoffmann di Jakarta, Rabu (9/2/2022). Kedua pihak membicarakan berbagai hal terkait pengungsian.
Indonesia sendiri tidak meratifikasi perjanjian internasional tentang pengungsi, yakni Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967. Sehingga, Indonesia tidak memiliki kewajiban hukum untuk menampung pencari suaka.
Akan tetapi, menurut Yasonna, Indonesia berkomitmen memberikan bantuan kemanusiaan dan perlindungan walaupun pengungsi sebatas transit.
Menurut Yasonna, pengungsi internasional adalah isu sensitif. Sejumlah negara menolak kehadiran pengungsi karena menganggap mereka mengganggu stabilitas keamanan.
Dalam pertemuan dengan Hoffmann, Yasonna disebut membicarakan kerja sama antara IOM dengan Kemenkumham.
Kerja sama tersebut dilakukan dengan cara meningkatkan pemahaman mengenai masalah-masalah pengungsi, membantu pemerintah dalam menjawab tantangan migrasi, mendorong pembangunan sosial dan ekonomi melintasi migrasi, dan menjunjung tinggi martabat dan kesejahteraan migran, termasuk keluarga dan komunitasnya.
Baca Juga: Demo Ratusan Pengungsi Asal Afghanistan di Jakarta Diwarnai Kericuhan
Yasonna menyebut penanganan pengungsi dan pencari suaka di Indonesia didasarkan pada Peraturan Presiden No. 125/2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.
“Penanganan terkait pengungsi diatur dalam Perpres nomor 125 tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri dan di bawah pengawasan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan,” kata Yasonna dalam rilis yang diterima Kompas TV.
“Selama ini kami selalu berkoordinasi dengan IOM dan UNHCR (badan pengungsian PBB). Kami juga telah memfasilitasi banyak pengungsi dan pencari suaka yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia tanpa memandang status mereka,” lanjutnya.
Secara internasional, hukum pengungsi diatur dalam Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967. Indonesia disebut negara non-pihak karena tidak meratifikasi konvensi tersebut.
Akan tetapi, menurut Yasonna, Indonesia tidak menolak pengungsi. Pasalnya, berdasarkan fundamen hukum internasional, pencari suaka mendapat perlindungan hukum internasional setelah melintasi perbatasan negaranya.
Negara tujuan atau negara transit pun dilarang menolak atau mengembalikan para pengungsi sesuai prinsip non-refoulement.
Menurut Yasonna, saat ini terdapat 400 kelompok pengungsi yang tersebar di berbagai tempat di Indonesia.
“Ada sekitar 400 kelompok pengungsi internasional di Indonesia. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pengungsi dan pencari suaka yang masuk ke Indonesia secara ilegal dikategorikan sebagai migran ilegal. Pengungsi dan pencari suaka harus mematuhi peraturan perundang-undangan keimigrasian Indonesia,” kata Yasonna.
Baca Juga: Pengungsi Afghanistan Terkatung-katung di Indonesia, MUI: UNHCR Jangan Lepas Tangan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.