Kompas TV internasional kompas dunia

Ingin Jual Muntahan Paus Seberat 7,7 Kg Demi Untung Rp14,2 Miliar, Dua Pria Ditangkap Polisi

Kompas.tv - 28 Oktober 2021, 13:43 WIB
ingin-jual-muntahan-paus-seberat-7-7-kg-demi-untung-rp14-2-miliar-dua-pria-ditangkap-polisi
Muntahan paus sperma, ambergis, memiliki nilai jual yang tinggi. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Haryo Jati | Editor : Iman Firdaus

TAMIL NADU, KOMPAS.TV - Dua pria di India ditangkap polisi setelah berusaha menjual muntahan paus yang diketahui memiliki berat 7,7 kg.

Diperkirakan muntahan paus tersebut memiliki harga 1 juta dolar AS atau setara Rp14,2 miliar.

Penangkapan tersebut dilakukan Sabtu (23/10/2021), dalam sebuah operasi penyamaran Tamil Nadu.

Muntahan ikan paus atau yang disebut sebagai Ambergris memang menjadi sebuah harta karun di lautan.

Baca Juga: Temukan Muntahan Paus Senilai Rp17 Miliar, Nelayan di Thailand Kaya Mendadak

Zat berminyak dari ambergris yang berasal dari perut ikan paus merupakan bahan baku penting dalam pembuatan parfum.

Zat tersebut dapat membuat wangi parfum bisa bertahan lama.

Oleh sebab itu, ambergris paus memiliki harga yang sangat mahal.

Namun menurut Petugas Kehutanan India, K. Arivozhi, menegaskan tak boleh begitu saja mengambil muntahan ikan paus.

“Ketika hewan memuntahkan sebuah benda, maka itu akan mengapung di laut. Hanya mereka yang mengerti kegunaannya yang boleh mengambilnya,” ujar Arivozhi kepada The Hindu dikutip dari Newsweek.

Baca Juga: Polisi Ini Datangi Tempat Kejadian Tabrak Lari, Korban Ternyata Ayahnya: Dunia Saya Hancur Seketika

Seperti diungkapkan Times of India, petugas kehutanan di Tiruvarur, Tamil Nadu, menyiapkan sebuah perangkap setelah menerima petunjuk adanya kelompok yang ingin menjual muntahan paus ke pasar asing.

Petugas kemudian mendekati dua pria yang diduga memiliki ambergris, dan bertanya untuk membelinya dari mereka.

Keduanya pun masuk perangkap dan ditangkap setelah menawarkan menjual 7,7 kg muntahan paus.

Kedua orang tersebut dilaporkan adalah S. Nijamudeen, 53 tahun dan Zhair Hussain, 52 tahun.

Keduanya saat ini telah ditahan di penjara Nannilam.

Di India, ambergris memang kerap menjadi barang selundupan karena dianggap barang illegal.

Baca Juga: Kim Jong-Un Keluarkan Perintah Nyeleneh: Warga Korut Harus Sedikit Makan hingga 2025

Hal itu karena siapa pun yang ingin mengambil keuntungan dari zat tersebut diketahui secara ilegal memburu paus sprema untuk mengambil ambergris dari perutnya.

Paus sperma sendiri saat ini merupakan jenis paus yang dilindungi.

Amerika Serikat (AS) juga melarang penggunaan ambergris karena hal itu.

Saat ini, kekhawatiran semakin banyaknya perburuan terhadap paus sperma demi mendapatkan zat dari perutnya tersebut kian besar.




Sumber : Newsweek




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x