Kompas TV internasional kompas dunia

Potong Rambut Anak Tanpa Izin, Sang Ayah Gugat Sekolah Rp14 Miliar

Kompas.tv - 19 September 2021, 20:32 WIB
potong-rambut-anak-tanpa-izin-sang-ayah-gugat-sekolah-rp14-miliar
Ilustrasi potong rambut. (Sumber: https://www.maxpixel.net/photo-3572052)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Hariyanto Kurniawan

LANSING, KOMPAS.TV - Sekolah Dasar Ganiard di Mount Pleasant, Michigan, Amerika Serikat dituntut sebesar 1 juta dolar AS atau sekitar Rp14,2 miliar. Penuntutan itu dilakukan oleh orang tua anak setelah rambut putri mereka dipotong tanpa izin.

Jimmy Hoffmeyer, orang tua putri tersebut, mengatakan hak konstitusional putrinya yang memiliki ras campuran telah dilanggar akibat kejadian itu. Jimmy juga menarik putrinya dari sekolah dasar tersebut.

Kepada Associated Press April lalu, Jimmy Hoffmeyer menceritakan sebagian besar rambut di satu sisi kepala putrinya Jurnee suatu hari sudah tercukur ketika pulang ke rumah.

Baca Juga: Perjalanan 2 Tahun Gugatan Polusi Udara di Jakarta hingga Presiden Jokowi Divonis Bersalah

Hoffmeyer mengungkapkan kala itu rambut keriting Jurnee dipotong teman sekelasnya ketika di dalam bus sekolah.

Selang dua hari kemudian Jurnee pulang dengan rambut di sisi lain kepalanya telah dicukur.

Dikutip dari Kompas.com, Minggu (19/09/2021), sebelumnya Jurnee telah dibawa ke penata rambut agar perbedaan panjang pada rambutnya bisa disamarkan.

Jurnee mengungkapkan seorang gurulah yang memotong rambutnya itu untuk meratakannya.

"Guru memotong rambutnya untuk meratakannya," ujarnya.

Penyelidikan oleh distrik sekolah yang dilakukan Juli lalu menyimpulkan guru perempuan tersebut telah melanggar kebijakan sekolah, tetapi tak bertindak dengan bias rasial.

Baca Juga: Pernah jadi Korban, BTS Turut Mengutuk Rasialisme Anti-Asia

Hoffmeyer lantas mengajukan gugatan ke pengadilan federal Michigan barat terhadap sekolah tersebut dan dua staf pengajar.

Selain melanggar hak konstitusional anak gugatan tersebut juga termasuk diskriminasi rasial, intimidasi etnis, penderitaan emosional yang disengaja, dan pemaksaan.

"Distrik gagal melatih, memantau, mengarahkan, mendisiplinkan, dan mengawasi karyawan mereka dengan benar dan mengetahui atau seharusnya mengetahui bahwa karyawan akan terlibat dalam perilaku yang dikeluhkan karena pelatihan, kebiasaan, prosedur, dan kebijakan yang tidak tepat, serta kurangnya disiplin yang ada untuk karyawan," tulis gugatan tersebut.

 

 

 




Sumber : Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x