ISLAMABAD, KOMPAS.TV - Direktorat Pendidikan Federal Pakistan (FDE), mengeluarkan aturan berpakaian bagi guru sekolah.
Pada peraturan yang dikeluarkan Senin (5/9/2021), FDE menujukannya baik terhadap guru perempuan dan pria.
FDE menegaskan guru perempuan tak diperbolehkan menggunakan celana jeans dan pakaian ketat.
Sedangkan untuk guru pria, mereka tak boleh menggunakan celana jeans dan juga kaos.
Baca Juga: Kim Jong-un Dipanggil Pengadilan Jepang Terkait Kompensasi Pelanggaran HAM
Dikutip dari Arab News, FDE juga mengarahkan kepala lembaga pendidikan untuk memastikan staf pengajar dan non-pengajar mereka mengikuti aturan berpakaian dan kebersihan pribadi.
Hal itu termasuk potong rambut secara teratus, pemangkasan jenggot, pemotongan kuku dan penggunaan parfum.
“Semua kepala lembaga atau bagian yang bertanggung jawab harus memastikan bahwa setiap anggota staf mengamati langkah-langkah yang cukup baik dalam penampilan fisik dan kebersihan pribadi mereka,” bunyi pernyataan FDE.
FDE juga meminta semua staf untuk menjaga aturan berpakaian formal saat berada di lembaga pendidikan, di tempat dan selama pertemuan resmi, upacara dan pertemuan.
Baca Juga: Elon Musk Sindir Jeff Bezos karena Investasi di Start Up Anti-Penuaan
Ini bukan pertama kalinya instansi pendidikan Pakisan mengeluarkan peraturan berpakaian.
Pada Januari hingga Februari tahun ini, dua unversitas di Khyber Pakhtunkhwa, barat laut Pakistan, telah mengeluarkan kebijakan berpakaian yang ketat.
Mereka melarang jeans ketat, kaos dan juga penggunaan perias wajah.
Namun kebijakan yang dilakukan di Universitas Hazara dan Bacha Khan itu berujung pada kritikan yang tersebar di seluruh negeri melalui media sosial.
Sumber : Arab News
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.