Dalam rekaman dari kapal yang diperdengarkan dalam sidang ditemukan ketidaksepakatan antara pilot SCA dan pusat kontrol terkait apakah kapal bisa masuk ke dalam kanal.
Menurut pengacara Shoei Kisen seharusnya kapal ditemani oleh setidak dua tugboat yang sesuai dengan ukuran kapal saat memasuki Terusan Suez.
Baca Juga: Kapal Kargo The Ever Given yang Kandas di Terusan Suez Sudah Mulai Bisa Diselamatkan
“Tapi hal tersebut tidak terjadi,” ujar Abu Ali.
Ia juga berpendapat bahwa penahanan Ever Given secara hukum cacat dan bahwa pekerjaan membebaskan kapal bukanlah operasi penyelamatan dalam arti hukum yang tepat.
Oleh sebab itu, Abu Ali menegaskan SCA tidak dapat meminta kompensasi atas operasi semacam itu.
“Berdasarkan kontrak lalu lintas ini adalah tugas dari otoritas,” ujarnya.
Shoei Kisen meminta kompensasi senilai 100.000 dolar AS (Rp1,4 miliar) atas kerugian karena penahanan tersebut.
Baca Juga: Mesir Menuntut Kompensasi 1 Miliar Dollar AS Atas Kerugian Kandasnya Kapal Kargo Raksasa Ever Given
Pihak SCA sendiri tak langsung merespons komentar mengenai permintaan itu.
Namun, mereka menegaskan di depan umum menolak mengaku bersalah.
Pengadilan banding sendiri pada Minggu (23/5/2021) menegaskan tak memiliki yurisdiksi untuk mempertimbangkan tuntutan SCA untuk menegakkan klaim keuangan yang berujung pada penyitaan Ever Given.
Pengadilan Ekonomi Ismailia merujukkan kasus tersebut ke pengadilan yang lebih rendah untuk memutuskan, apakah Ever Given secara hukum dapat ditahan sampai klaim kompensasi antara SCA dan Shoei Kisen diselesaikan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.