Perlindungan terhadap jurnalis di area konflik adalah mutlak harus dilakukan oleh negara manapun karena dijamin oleh hukum internasional.
Tindakan itu tidak hanya mencederai norma dan kesepakatan tetapi juga merupakan tindakan kriminal yang harus dilawan bersama.
Baca juga: Gaza Kian Mencekam, Terowongan Sepanjang 15 KM Hancur Usai Dibombardir Israel Lewat Serangan Udara
Karena itu, AJI Indonesia menyerukan pernyataan sikap terhadap aksi Israel sebagai berikut:
1. Mengutuk keras kekerasan terhadap jurnalis, media dan warga sipil di Jalur Gaza. Serangan pada jurnalis merupakan pembungkaman dan sensor terhadap fakta kekerasan yang sengaja ingin ditutup-tutupi.
2. Menilai pembungkaman media di Jalur Gaza dengan cara kekerasan tidak hanya melukai jurnalis yang merupakan ujung tombak informasi di lokasi konflik, tetapi juga memperburuk kondisi warga di Palestina dan menutup akses terhadap bantuan kemanusiaan yang seharusnya diterima warga.
3. Menilai serangan brutal Israel pada jurnalis, media dan masyarakat sipil adalah tindakan kriminal luar biasa yang harus direspon dengan hukum internasional.
4. Mendesak PBB dan komunitas internasional mengambil langkah inisiatif untuk menekan militer Israel dan Hamas agar menghentikan semua aksi kekerasan yang telah memakan korban jiwa jurnalis dan warga sipil, baik di Palestina maupun beberapa dari pihak Israel.
Baca juga: Pendukung Palestina dan Pendukung Israel Bentrok di Montreal, Polisi Tembakkan Gas Air Mata
5. Mengingatkan PBB segera mengupayakan perlindungan penuh terhadap jurnalis yang bekerja di Jalur Gaza dan area konflik Israel-Palestina serta menjamin agar informasi dapat dibuka seluas-luasnya pada masyarakat internasional.
6. Meminta Indonesia secara aktif terlibat dalam upaya perdamaian Palestina dan Israel, termasuk turut aktif menghentikan aksi kekerasan di Jalur Gaza terhadap media dan warga sipil.
7. Menyerukan organisasi-organisasi jurnalis dan komunitas internasional untuk bersama-sama melakukan langkah aktif merespon kondisi di Jalur Gaza, serta bersolidaritas terhadap jurnalis dan warga sipil yang menjadi korban konflik.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.