Kompas TV internasional kompas dunia

Cegah Nur Sajat Transgender yang Muncul di Masjidil Haram Kabur dari Malaysia, Polisi Sebar Fotonya

Kompas.tv - 1 April 2021, 22:15 WIB
cegah-nur-sajat-transgender-yang-muncul-di-masjidil-haram-kabur-dari-malaysia-polisi-sebar-fotonya
Nur Sajat, transgender yang sempat muncul di Masjidil Haram tengah menjadi buruan kepolisian Malaysia. (Sumber: Instagram@nursajat23)
Penulis : Haryo Jati | Editor : Hariyanto Kurniawan

KUALA LUMPUR, KOMPAS.TV - Polisi Malaysia menyebar foto Nur Sajat Kamaruzzaman kepada petugas kontrol perbatasan sejak awal bulan lalu.

Hal ini dilakukan sejak awal bulan lalu untuk menggagalkan usaha transgender yang pernah muncul di Masjidil Haram itu untuk kabur dari Malaysia.

Deputi Komandan BrigadeUtara  Pasukan Operasi Umum (PGA), Asisten Komisaris Mohd Noh Khamis mengungkapkan foto dari pengusaha itu telah didistribusikan kepada petugas pos pemeriksaan di perbatasan.

Baca Juga: Dilarang Berhubungan Intim, Pria Ini Bakar Mobil Kakak Pacarnya

Meski begitu, hingga saat ini masih belum ada petunjuk positif mengenai keberadaannya.

“Kami selalu memerhatikan perbatasan dengan ketat, dimana saat ini, perbatasan tak dibuka oleh publik dan hanya kendaraan yang membawa peralatan perindustrian yang diperbolehkan menyeberang,” ujarnya dikutip dari Malay Mail.

“Negara terdekat baginya untuk pergi adalah Thailand, jadi kami akan melanjutkan untuk memerhatikannya,” tambah Mohd Noh.

Baca Juga: Polisi Malaysia Ikut Buru Nur Sajat, Transgender yang Muncul di Masjidil Haram

Selain itu, ia juga mengungkapkan kemungkinan Nur Sajat menghindari pemeriksaan dari otoritas dengan menyamar sebagai orang lain.

“Jadi kami akan melakukan kontrol di pos penjagaan keamanan,” tambahnya.

Tindakan ini dilakukan setelah Direktur Departemen Investigasi Kriminal Bukit Aman, Komisaris Datuk Huzir Mohamed, mengungkapkan kemungkinan Nur Sajat melarikan diri ke luar negeri, kemarin.

Nur Sajat menjadi buronan polisi setelah ia tak muncul di pengadilan Syariah pada Februari lalu.

Baca Juga: Pfizer Klaim Vaksin Covid-19 Mereka 100% Efektif untuk Anak 12-15 Tahun, Kirim Data ke FDA dan EMA

Hal itu terkait dengan kasus yang menderanya tiga tahun lalu, ketika dirinya muncul pada event keagamaan menggunakan pakaian perempuan pada 2018.

Pengadilan Syariah mendakwa Nur Sajat berdasarkan Pasal 10 (a) dari Undang-Undang Kejahatan Syariah (Negara Bagian Selangor) tahun 1995 yang menetapkan hukuman tidak melebihi 5.000 ringgit atau penjara tidak lebih dari tiga tahun, atau keduanya jika terbukti bersalah.

Pasal 10 berkaitan dengan penghinaan terhadap Islam, atau membuat Islam dihina baik dengan ejekan, atau menghujat iman dan praktik serta ritual yang terkait baik dalam bentuk tertulis, gambar atau foto.

Baca Juga: Balita Jadi Korban Penembakan di AS, Gubernur California: Mengerikan sekaligus Menyedihkan

Departemen Keagamaan Selangor (Jais) dikabarkan telah mengirimkan 122 personel atau petugas untuk menemukan dan menangkap Nur Sajat.

Sementara itu, kepolisian Malaysia juga telah diminta oleh Jais untuk ikut serta dalam pencarian tersebut sejak 1 Maret.

Nur Sajat sendiri sempat membuat geger dengan kemunculannya di Masjidil Haram, tempat suci bagi umat Islam yang di-posting-nya di media sosial.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA


Opini

Anima Mundi

8 Juli 2024, 23:00 WIB

Close Ads x