Kompas TV internasional kompas dunia

Warga Jepang Korban Bom Atom Desak Pemerintah Ratifikasi Perjanjian Larangan Senjata Nuklir PBB

Kompas.tv - 26 Oktober 2020, 08:52 WIB
warga-jepang-korban-bom-atom-desak-pemerintah-ratifikasi-perjanjian-larangan-senjata-nuklir-pbb
Masyarakat Hiroshima berdoa di depan tugu peringatan bom atom di Peace Memorial Park, Hiroshima, Sabtu (6/8/2016) (Sumber: Reuters via Kyodo )
Penulis : Zaki Amrullah

TOKYO,KOMPAS.TV- Para penyintas bom atom dan aktivis anti-nuklir mendesak Jepang pada Minggu (25/10) untuk meratifikasi perjanjian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang melarang penggunaan senjata nuklir.

Mereka mendesak Tokyo harus memimpin dalam mewujudkan dunia yang bebas dari senjata nuklir.

Dikutip dari The Mainichi Shimbun, Setsuko Thurlow, seorang penyintas bom atom dan pendukung perdamaian yang tinggal di Kanada, mengkritik keberatan Jepang tentang Perjanjian Larangan Senjata Nuklir semasa pemerintahan mantan Perdana Menteri (PM) Jepang Shinzo Abe. Ia berharap Yoshihide Suga, PM Jepang yang baru, tidak mengikuti kebijakan  Abe.

"Saya ingin Perdana Menteri Yoshihide Suga melihat kenyataan dengan cara yang fleksibel tanpa melakukan hal yang sama seperti pendahulunya," kata Setsuko Thurlow yang berbicara dalam diskusi virtual di acara yang diselenggarakan oleh Peace Boat, sebuah organisasi nonpemerintah Jepang.

Aktivis, yang selamat dari bom atom Amerika Serikat (AS) tahun 1945 di Hiroshima pada usia 13 tahun itu  mengatakan, untuk mencapai penghapusan senjata nuklir akan membutuhkan waktu lama dan perlu dilakukan langkah demi langkah menuju tujuan itu.

Dalam kesempatan terpisah, Konfederasi Organisasi Penderita Bom A dan H Jepang, sebuah badan penyintas bom nuklir dan hidrogen yang berbasis di Tokyo, mendesak pemerintah Jepang untuk mengubah kebijakannya, yang mengandalkan payung nuklir yang disediakan oleh sekutu keamanannya, Amerika Serikat. 

"Pemerintah (Jepang) harus mengubah kebijakan nuklirnya. Segera meratifikasi perjanjian dan memimpin dalam mewujudkan dunia yang bebas senjata nuklir", kata kelompok yang juga dikenal sebagai Nihon Hidankyo dalam sebuah pernyataan.

Walikota Hiroshima dan Nagasaki, dua kota Jepang yang hancur akibat bom atom, juga menyambut baik ratifikasi tersebut sebagai momentum untuk penghapusan senjata nuklir.

Dalam pidatonya di pertemuan warga di depan Kubah Bom Atom dekat ground zero, Walikota Hiroshima Kazumi Matsui mengatakan, ratifikasi tersebut mencerminkan pandangan para penyintas bom atom dan publik.

"Senjata nuklir adalah kejahatan mutlak. Saya ingin pemerintah Jepang bekerja dan membuat perjanjian itu secara efektif", tegas Kazumi Matsui.

Sementara itu, Walikota Nagasaki Tomihisa Taue juga mendesak pemerintah untuk berpartisipasi sebagai pengamat dalam pertemuan para penandatangan setelah ratifikasi.

Secara terpisah, Pejabat Kepala Korban Bom Atom di Hiroshima, Toshiyuki Mimaki mengatakan, ratifikasi oleh 50 negara telah membentuk dasar untuk menekan kekuatan nuklir dan mereka yang berada di bawah payung nuklir untuk menghapus senjata nuklir. Mimaki, mendesak pemerintah untuk meratifikasi perjanjian tersebut.

"Bisakah (satu-satunya) negara yang dibom atom hanya berdiri dan melihat perkembangan dari pinggir? Saya ingin pemerintah  untuk mengubah sikapnya", ujar Toshiyuki Mimaki.

Baca Juga: Hiroshima-Nagasaki Kini Jadi Kota Maju Setelah Serangan Bom Atom 75 Tahun Lalu

50 Negara PBB, Ratifikasi Perjanjian Larangan Senjata Nuklir

PBB mengumumkan bahwa 50 negara telah meratifikasi perjanjian PBB untuk melarang penggunaan senjata nuklir. PBB menyebut Honduras sebagai negara ke-50 yang melakukan ratifikasi pada Sabtu (24/10) malam.

Konvensi itu akan berlaku dalam 90 hari mendatang. Langkah ini mendapat pujian dari aktivis anti nuklir, namun sangat ditentang oleh AS dan negara-negara yang memiliki kekuatan senjata nuklir.

Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres memuji 50 negara penandatangan ratifikasi perjanjian larangan senjata nuklir.

Perjanjian tersebut mensyaratkan bahwa semua negara yang meratifikasi tidak pernah dalam keadaan apa pun mengembangkan, menguji, memproduksi, membuat, jika tidak memperoleh, memiliki atau menimbun senjata nuklir atau alat peledak nuklir lainnya.

Perjanjian ini juga melarang transfer atau penggunaan senjata nuklir atau alat peledak nuklir - dan ancaman untuk menggunakan senjata tersebut - serta mengharuskan pihak-pihak untuk mempromosikan perjanjian tersebut ke negara lain. (Andy Lala)

Baca Juga: Warga Jepang Kenang 72 Tahun Peristiwa Bom Atom

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x