Baca Juga: Tiga Hakim Agung MA Ini Terkenal Jujur, Ada yang Dijuluki Pendekar Hukum dan Algojo Koruptor!
Melansir dari Kompas.com, tak ada peraturan perundang-undangan sebagai landasan hukum yang mengharuskan kita memanggil hakim dengan sebutan "Yang Mulia" di dalam persidangan.
Meski begitu, semua orang yang ada di dalam persidangan, baik jaksa, saksi, kuasa hukum, maupun terdakwa wajib menghormati hakim sesuai Peraturan Mahkamah Komstitusi (PMK) Nomor 19 tahun 2009 tentang Tata Tertib Persidangan.
Pasal 6 ayat (1) PMK Nomor 19 Tahun 2009 mengatur bahwa para pihak, saksi, ahli dan pengunjung sidang wajib:
Lalu, pada Pasal 6 ayat (2) dan (3) PMK Nomor 19 Tahun 2009 mengatur:
(2) Dalam hal para pihak, saksi, dan ahli akan menyampaikan pendapat dan/atau tanggapannya, terlebih dahulu harus meminta dan/atau mendapat izin ketua sidang.
(3) Para pihak, saksi, dan ahli menyampaikan keterangannya setelah diberikan kesempatan oleh ketua sidang.
Baca Juga: Daftar Panjang Hakim-hakim yang Terjerat Kasus Korupsi, dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung
Meski tidak disebutkan secara spesifik, panggilan "Yang Mulia" menjadi salah satu cara menunjukkan sikap hormat terhadap hakim dalam persidangan.
Selain itu, menilik tata tertib sejumlah pengadilan di Indonesia, tercantum keharusan memanggil majelis hakim dengan sebutan "Yang Mulia".
Misalnya dalam tata tertib persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan PN Surakarta yang tertulis: Memanggil seorang hakim dengan sebutan 'Yang Mulia' dan seorang Penasihat Hukum dengan sebutan 'Penasihat Hukum'.
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.