KOMPASTV - Bawaslu membuka kesempatan bagi mantan narapidana kasus korupsi untuk mendaftar sebagai calon anggota Legislative (Caleg) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Koordinator divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu RI, Puadi menyatakan hal tersebut benar adanya dan berlaku karena merujuk pasal 240 ayat (1) huruf G UU nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilihan Umum. Dalam pasal itu disebutkan bahwa persyaratan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota adalah tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
Sebelumnya pada Pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuat daftar peraturan yang secara gamblang melarang mantan napi korupsi mendaftar sebagai calon anggota DPR, DPRD serta DPD.
KPU sendiri dipastikan akan membuat aturan terkait syarat pencalonan anggota DPR pada Pemilu 2024 mendatang. Namun, aturan dan syarat yang ditetapkan KPU tidak boleh bertentangan dengan UU Pemilu yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Keputusan Mahkamah Agung, nomor 30 P/HUM/2018. MA mengabulkan gugatan Lucianty atas larangan eks napi koruptor Nyaleg yang diatur pasal 60 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 7 tahun 2018.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan daftar calon anggota legislatif yang pernah menjadi terpidana kasus korupsi. Setelah diumumkan ada 49 Caleg eks koruptor, kini jumlah itu bertambah menjadi 81 orang. Artinya ada penambahan 32 orang Caleg eks koruptor dari yang sebelumnya dipublikasikan KPU pada 30 Januari 2019. Dari 81 Caleg, 23 Caleg eks koruptor maju untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), 49 Caleg eks koruptor maju tingkat DPRD kabupaten/kota, dan 9 merupakan Calon Legislatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Namun, Calon Legislatif eks koruptor menuai pro dan kontra. Salah satunya datang dari juru bicara PSI Ariyo Bimmo. Ia menyebut masih banyak orang lain yang layak mencalonkan diri. Bimmo menekankan, PSI tidak akan mencalonkan mantan narapidana korupsi pada tahun 2024 mendatang. Bimmo menilai tindak pidana korupsi sebagai bentuk pengkhianatan terhadap urusan publik. Ia mengatakan seharusnya calon koruptor tidak kembali diberi kepercayaan untuk menjadi pengambil keputusan di bidang public. PSI menyayangkan sampai saat ini masih ada partai politik yang memberikan kesempatan kepada Kader-Kadernya yang telah terbukti korupsi untuk kembali menyandang jabatan public.
Tidak hanya juru bicara PSI, masyarakat menolak aturan yang memperbolehkan mantan narapidana kasus korupsi menjadi Calon Anggota Legislatif DPR, DPD serta DPRD di Pemilu 2024 mendatang, Para eks koruptor dianggap telah merugikan rakyat, sehingga tidak layak untuk maju menjadi pelayan di republik.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.