SOLO, KOMPAS.TV – Jaminan Hari Tua atau JHT merupakan program jangka panjang yang diberikan secara berkala sekaligus sebelum peserta memasuki masa pensiun.
Peserta JHT adalah seorang yang telah membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia.
Peserta penerima upah yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara besaran iuran 5,7% (lima koma tujuh persen) upah.
Ketentuannya, sebesar 2,0 persen upah ditanggung oleh pekerja dan 3,7 persen upah ditanggung oleh Pemberi Kerja.
Lantas bagaimana cara mengecek saldo JHT?
Para peserta dapat melakukan cek saldo BPJS Ketenagakerjaan secara online.
Artinya, peserta aktif tidak perlu datang langsung ke kantor cabang terdekat untuk mengetahui saldo JHT yang mengendap dan bisa dicairkan.
Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan melalui website, aplikasi, bahkan via SMS apabila jaringan internet tidak tersedia.
1. Cek saldo BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO
Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan pertama adalah melalui aplikasi JMO atau Jamsostek Mobile (sebelumnya BPJSTKU BPJS Ketenagakerjaan).
Berikut langkah-langkahnya:
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.