Kompas TV feature tips, trik, dan tutorial

Ingat! 3 Hal Ini Harus Dipertimbangkan sebelum Pinjam Uang, Baik di Bank atau Jasa Pinjol

Kompas.tv - 30 Januari 2022, 10:31 WIB
ingat-3-hal-ini-harus-dipertimbangkan-sebelum-pinjam-uang-baik-di-bank-atau-jasa-pinjol
Ilustrasi. Tiga hal yang harus jadi pertimbangan sebelum meminjam uang, baik di bank atau jasa pinjaman online. (24/1/2022). (Sumber: Antara)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Gading Persada

"Jadi kalau penghasilannya sekitar Rp5 juta, dia hanya mampu membayar pinjaman termasuk bunganya maksimal Rp1,5 juta atau Rp2 juta," jelas Prita Ghozie.

Selain itu, pinjaman dipertimbangkan hanya setengah dari harta atau aset yang dimiliki.

Kalau orang punya harta Rp100 juta, maka maksimal pinjaman adalah Rp50 juta.

"Di sini kita harus paham pertama kita tuh amannya hanya setengah dari harta yang kita miliki," ungkap Prita.

3. Paham pinjaman

Dalam hal ini seseorang harus paham terkait pinjaman apa yang akan diambil. Mulai dari biaya administrasi, bunga, aturan, dan cara berhitungnya apakah harian atau bulanan.

Terkait pinjaman online, sekarang ini sudah banyak jenisnya. Mulai dari pembayaran tunda atau paylatter di e-commerce, dalam bentuk dana tunai, atau pinjaman untuk usaha.

Prita mengingatkan untuk mewaspadai atas kemudahan dari sebuah pinjaman online. Karena menurutnya, semakin mudah mendapatkan pinjaman, sebenernya nanti biayanya akan semakin mahal.

"Maka kemudian, sering orang heran nilai pinjam dan biaya pengembalian tidak sesuai," tuturnya.

"Nah itulah yang harus pertama kali sebelum mengambil pinjaman," imbuhnya.

Lebih lanjut, Prita juga mengungkapkan soal perlunya seseorang untuk berhati-hati sebelum berhutang di pinjaman online.

Terlebih menurutnya, seseorang yang telah bertransaksi di pinjol secara psikologis akan memiliki kecenderungan untuk meminjam kembali.

"Kalau kita sekali mengambil pinjaman online maka akan ngambil terus. Pinjaman online itu berulang, itulah harus hati-hati," ungkapnya.

Oleh sebab itu, Prita mendorong seseorang harus memastikan hanya mengambil pinjaman di tempat yang telah mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Wow! 64,8 Juta Orang Pinjam Uang Lewat Pinjol, Ini Alasannya




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x