JAKARTA, KOMPAS.TV - Sertifikat vaksin Covid-19 kini diwajibkan bagi masyarakat sebagai syarat ketika melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum selama PPKM Level 4.
Sertifikat vaksin juga diharuskan bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut dan kereta api) diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama selama PPKM Level 4.
Untuk download sertifikat vaksin Covid-19, Anda dapat memilih 3 cara, yakni melalui SMS, link pedulilindungi.id, dan aplikasi Pedulilindungi.
1. Cara Download Sertifikat Vaksin Melalui SMS
Ketika Anda sudah melakukan vaksin Covid-19, baik dosis 1 maupun 2, maka Anda akan mendapatkan SMS dari PeduliLindungi.
SMS tersebut akan dikirimkan ke nomor ponsel yang sudah didaftarkan saat vaksinasi Covid-19.
Namun, SMS link download sertifikat vaksin Covid-19 ini diterima masyarakat bervariasi.
Ada yang langsung mendapatkannya setelah menerima vaksin Covid-19, ada pula yang menerima SMS setelah 1-2 hari melakukan vaksinasi.
Apabila SMS notifikasi dari PeduliLindungi masuk, Anda hanya perlu klik link sertifikat yang dikirimkan.
Selanjutnya, sistem akan langsung menampilkan sertifikat vaksin Covid-19 pertama atau kedua.
Baca Juga: Sertifikat Vaksin Corona akan Jadi Syarat Beraktivitas di Jakarta
2. Cara download sertifikat Vaksinasi Covid-19 melalui laman pedulilindungi.id
Sebelum men-download sertifikat vaksinasi, masyarakat terlebih dulu membuat akun Peduli Lindungi dengan membuka laman pedulilindungi.id.
Kemudian, input nama lengkap serta nomor ponsel Anda (pastikan nomor HP Anda masih aktif); lalu klik 'Buat Akun' untuk mendaftar;
Selanjutnya, SMS dari PEDULICOVID akan masuk ke nomor ponsel yang telah didaftarkan;
Langkah terakhir, masukkan 6 digit nomor yang telah dikirimkan melalui SMS tadi.
Nantinya, sistem akan memverifikasi kode yang Anda input.
Apabila sudah mempunyai akun Peduli Lindungi, berikut cara download sertifikat vaksinasi:
1. Buka laman pedulilindungi.id atau klik di sini;
2. Klik Login;
3. Masukkan Nomor HP;
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.