JAKARTA, KOMPAS.TV - Jerinx Superman is Dead (SID) dilaporkan ke Polda Bali oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi mengatakan, laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang diunggah dalam akun Instagram milik Jerink.
"Jadi, yang dilaporkan terkait dengan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik melalui medsos di akun Instagramnya dia," kata Syamsi, saat dihubungi, Selasa (4/8/2020).
Kabid Humas Polda Bali mengatakan, unggahan yang dilaporkan salah satunya yakni menyebut IDI dan rumah sakit sebagai kacung WHO.
Baca Juga: Disindir Hotman, Jerinx Ajak Debat di Media Sosial
Adapun kalimat yang dimaksud yakni "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah Sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".
Polda Bali, kata dia, sudah memeriksa sejumlah saksi termasuk Ketua IDI. Polda Bali juga sudah meminta keterangan dari sejumlah ahli.
Terkait laporan ini, Jerinx diduga melanggar pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia No 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Aksi Jerinx SID di Demo Tolak Rapid dan Swab Tes di Bali
Ketua IDI Bali I Gede Putra Suteja mengatakan, pihaknya melaporkan Jerinx salah satunya karena menuding IDI sebagai kacungnya WHO.
Dia mengatakan, IDI sebagai sebuah organisasi merasa terhina dengan unggahan Jerinx di akun media sosialnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.