A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Rhoma Irama Tetap Gelar Konser di Zona Merah Covid-19, Bupati Bogor Kecewa

Kompas TV entertainment selebriti

Rhoma Irama Tetap Gelar Konser di Zona Merah Covid-19, Bupati Bogor Kecewa

Kompas.tv - 29 Juni 2020, 11:34 WIB
rhoma-irama-tetap-gelar-konser-di-zona-merah-covid-19-bupati-bogor-kecewa
Raja Dangdut Rhoma Irama saat konser tahun baru 2020 di Bundaran Hotel Indonesia (Sumber: dok. Rhoma Irama/rhomairama.info)
Penulis : Dian Septina

Bupati Bogor Ade Yasin mengaku kecewa karena pedangdut Rhoma Irama ingkar janji dengan tetap menggelar konser pada acara khitanan yang berlokasi di Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (28/6/2020).

"Gugus tugas akan mengambil langkah tegas, karena khawatir hal tersebut menjadi preseden buruk bagi masyarakat lainnya," ujar Ade Yasin saat dihubungi wartawan di Bogor.

Menurut Bupati Bogor, sudah jelas tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2020 yang mengatur berbagai macam ruang lingkup.

Baca Juga: Simak! Lagu Baru Rhoma Irama: Virus Corona

Peraturan tersebut yaitu level kewaspadaan daerah, penetapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional secara parsial sesuai kewaspadaan daerah, serta protokol kesehatan dalam rangka adaptasi kebiasaan baru (AKB).

Selain itu, Kecamatan Pamijahan merupakan satu dari 29 kecamatan di Kabupaten Bogor yang kini berstatus zona merah. GTPPC Kabupaten Bogor mencatat ada satu pasien Covid-19 dan 12 pasien dalam pengawasan (PDP) yang berstatus aktif di wilayah tersebut.

Ade Yasin juga sudah mengutus petugas gabungan menyampaikan surat peringatan kepada warga Desa Cibunian bernama Surya Atmaja, sebagai pihak yang mengundang Rhoma Irama menggelar konser dalam acara khitanan anaknya.

Baca Juga: Rhoma Irama Bakal Gelar Konser di Bogor pada Minggu, Ini Kata Bupati Ade Yasin

Sebelumnya, Rhoma Irama sempat mengumumkan pembatalan konsernya melalui video singkat yang tersebar di media sosial. Ia menerangkan bahwa undangan konser acara khitanan itu terjadi dua bulan lalu, dengan harapan pada saat hari pelaksanaan yakni 28 Juni 2020 sudah selesai masa pandemi Covid-19.

"Karena pandemi Covid-19 masih berlangsung dan ada larangan atau penolakan izin keramaian, maka kami dan tuan rumah akan menunda atau menjadwalkan kembali untuk manggung di desa tersebut," kata Rhoma.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Rhoma Irama (@rhoma_official) on

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x