A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 238

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Prilly Latuconsina dan Keluarga Maafkan Andre Taulany dan Rina Nose, Akui Tak Kenal Pelapor

Kompas TV entertainment selebriti

Prilly Latuconsina dan Keluarga Maafkan Andre Taulany dan Rina Nose, Akui Tak Kenal Pelapor

Kompas.tv - 20 Mei 2020, 15:58 WIB
prilly-latuconsina-dan-keluarga-maafkan-andre-taulany-dan-rina-nose-akui-tak-kenal-pelapor
Prilly Latuconsina tetap berikan gaji dan THR karyawan (Sumber: Instagram/@prillylatuconsina96)
Penulis : Dian Septina

Prilly Latuconsina akhirnya angkat bicara terkait dugaan penghinaan marga Latuconsina oleh Andre Taulany dan Rina Nose. Lewat sebuah video, Selasa (19/5), Prilly menjelaskan jika dirinya beserta keluarga besar sudah menerima permintaan maaf dari Andre dan Rina.

"Keluarga saya yang bermerga Latuconsina yang berasal dari kampung Pelau, alhamdulillah kami sudah legowo dan menerima permintaan maaf dari Pak Andre dan Kak Rina Nose," ujar Prlly Latuconsina.

Baca Juga: Prilly Latuconsina: Pelapor Andre Taulany dan Rina Nose Bukan dari Kampung Saya

Prilly menyebut, berdasarkan informasi yang ia terima, pihak yang melaporkan Andre Taulany dan Rina Nose berasal dari kampung yang berbeda dari keluarga besarnya.

Dalam sebuah tayangan salah satu televisi, pembawa Andre Taulany dan Rina Nose bercanda dengan memelesetkan nama artis  Prilly Latuconsina.

Karena lawakan mereka tersebut, Andre dan Rina dianggap melecehkan dan menghina marga Latuconsina yang berasal dari Maluku.

Seorang pria bernama Ruswan Latuconsina kemudian melaporkan Andre dan Rina ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik, Senin (18/5/2020).

Baca Juga: Andre Taulany dan Rina Nose Sudah Minta Maaf, Ruswan Latuconsina: Oh Tidak Bisa!

"Benar laporannya sudah masuk," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Selasa (19/5).

Pasal yang dilaporkan yakni soal dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik, Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x