Kompas TV entertainment musik

Armand Maulana Benarkan Musisi Ajukan Uji Materiel UU Hak Cipta ke MK, Ini 4 Poin Utamanya

Kompas.tv - 12 Maret 2025, 13:19 WIB
armand-maulana-benarkan-musisi-ajukan-uji-materiel-uu-hak-cipta-ke-mk-ini-4-poin-utamanya
Penyanyi Armand Maulana membenarkan bahwa ada 29 penyanyi Indonesia, termasuk dirinya mengajukan gugatan uji materiil Undang-Undang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi atau MK. (Sumber: Siaran Pers Kemenkumham)
Penulis : Ade Indra Kusuma | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyanyi Armand Maulana membenarkan bahwa ada 29 penyanyi Indonesia, termasuk dirinya, mengajukan gugatan uji materiel Undang-Undang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi atau MK.

Gugatan terhadap Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ini diajukan pada Jumat, 7 Maret 2025 dan diterima pada 10 Maret 2025.

"Iya betul (mengajukan gugatan)," ujar Armand mengutip Kompas.com, Rabu (12/3/2025). 

Para penyanyi yang tergabung dalam VISI (Vibrasi Suara Indonesia) juga mengunggah pernyataan terkait gugatan ini di akun Instagram resmi VISI.

Baca Juga: DMASIV Ingin Tembus Pasar Amerika, Tegaskan Segera Bikin Album Internasional Perdana

"Dalam upaya memberikan kontribusi atas tercapainya hal tersebut, beberapa anggota VISI bersama tim advokat telah mengajukan Uji Materiel yang sudah diterima Mahkamah Konstitusi hari Senin, 10 Maret 2025," demikian pernyataan VISI dalam akun Instagram-nya.

Secara garis besar, ada empat poin gugatan, atau hal yang hendak dipastikan oleh VISI.

Pertama, tentang performing rights atau hak pertunjukan.

"Apakah untuk performing rights, penyanyi harus izin langsung dari pencipta lagu?" demikian tulis VISI.

Kedua, terkait pihak yang berkewajiban membayar royalti performing rights.

"Siapakah yang dimaksud dengan pengguna yang secara hukum memiliki kewajiban untuk membayar royalti performing rights?" tulis pernyataan VISI lebih lanjut.

Poin ketiga memuat tentang penentuan tarif royalti.

"Bisakah orang/badan hukum memungut dan menentukan tarif royalti performing rights tersendiri, di luar mekanisme LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional, lembaga yang mengelola royalti) dan tarif yang ditentukan oleh Peraturan Menteri?"

Baca Juga: Flora Shofiq Putuskan Mengundurkan Diri dari JKT48

Poin keempat mempertanyakan tentang status hukum wanprestasi pembayaran royalti pertunjukan.

"Masalah wanprestasi pembayaran royakti performing, masuk kategori pidana atau perdata?" tulis VISI.

Gugatan ini diharapkan dapat menjadi jalan tengah untuk memperjelas aturan mengenai sistem royalti di Indonesia.

"Sejatinya yang kami tuju adalah kesejahteraan bersama, tanpa adanya satu pun pihak yang dikesampingkan. Semoga dengan satu visi kita dapat bergerak menuju masa depan yang lebih baik," tulis akun Instagram VISI.


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV/Kompas.com

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x