"Sudah ikut saja. Malah ramai, kalau mau ramai terserah," kata polisi.
"Saya nggak tahu apa-apa," jawab Fariz.
"Mau ikut nggak? Mau ikut nggak? Mau ikut nggak?" ujar anggota polisi lainnya dengan nada tinggi.
Sebelumnya, penangkapan Fariz RM dibenarkan oleh Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Andri Kurniawan.
"Benar, inisial FRM diamankan," kata Andri.
Andri belum menjelaskan secara detail kronologi penangkapan Fariz RM.
Ia menuturkan, saat ini Fariz telah dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan.
"Sudah dibawa ke Polres Jakarta Selatan. Masih dalam pemeriksaan," ujar Kasat Resnarkoba.
Ini bukan pertama kalinya Fariz RM terjerat kasus narkoba.
3. Positif narkoba
Setelah ditangkap, Fariz RM dan ADK menjalani tes urine yang hasilnya menunjukkan mereka positif menggunakan narkoba.
4. Diancam 20 tahun
Fariz RM dan ADK diancam dengan hukuman yang cukup berat, sesuai dengan Pasal 114 Ayat 1 UU No. 25 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka bisa dijerat dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun.
5. Jejak Kasus Narkoba Fariz RM
Fariz pertama kali ditangkap polisi pada Oktober 2007 di Jakarta Selatan. Saat itu polisi menyita barang bukti ganja seberat 5 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok.
Pada 2015, Fariz RM kembali diringkus karena kasus serupa dengan barang bukti ganja. Ketika itu Fariz ditangkap di kediamannya di kawasan Bintaro Jaya.
Tiga tahun berselang pada 2018, polisi kembali menangkap Fariz RM dengan barang bukti dua paket plastik klip diduga sabu, sembilan butir Alprazolam, dua butir Dumolid, dan alat isap sabu.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.