Jaksa lalu dengan nada tinggi membentak Yudha.
"Saudara jangan mencla-mencle kalau jawab. Itu kan sama saja namanya pernah," kata JPU.
"Ya Tamara yang mengajak saya menikah," jawab Yudha.
Hakim Ketua Immanuel pun akhirnya melerai keduanya.
"Saudara terdakwa dan jaksa tolong turunkan tensi. Ini kan pertanyaan sederhana saja, tolong jaga suasana sidang," kata Immanuel.
Immanuel kemudian mengingatkan Yudha untuk bersaksi dengan jujur.
"Apa pun jawaban Saudara tentu menjadi pertimbangan kami. Sekali lagi saya ingatkan. Jawab dengan jujur, jika iya, iya. Jika tidak, tidak, tidak," tutur Immanuel.
Dikutip dari SIPP (Sistem Informasi dengan nomor perkara 328/Pid.B/2024/PN JKT.TIM, sidang perdana kasus kematian Dante dengan terdakwa Yudha Arfandi telah bergulir pada 27 Juni 2024.
Baca Juga: Nenek Dante Menangis Dengar Kesaksian Dokter yang Biasa Periksa Dante
Sebagai informasi, Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang daerah Duren Sawit, Jakarta Timur. Yudha disebut polisi membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter, tetapi Yudha mengaku melakukan itu untuk latihan pernapasan.
Yudha Arfandi dijerat dengan Pasal 80, Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.