JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah sebelumnya Tiko Aryawardhana dilaporkan atas dugaan penggelapan uang, kini suami Bunga Citra Lestari (BCL) tersebut balik melaporkan Arina Winarko.
Tiko melaporkan mantan istrinya ke Polda Metro Jaya atas dugaan mengakses data elektronik tanpa izin.
"Saudara TPA (Tiko Pradipta Aryawardhana) melaporkan Saudari AW tentang dugaan peristiwa pidana mengakses data elektronik milik orang lain tanpa izin," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, dikutip Tribunnews, Senin (29/7/2024).
Adapun dikatakan oleh Ade Ary, pihak kepolisan tengah melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
Baca Juga: Polisi Ungkap Alasan Tiko Aryawardhana Minta Libatkan Pengawas Saat Gelar Perkara
"Kemudian kasusnya saat ini ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan, ini masih dalam tahap pendalaman," katanya.
Kombes Ade menjelaskan, Tiko melaporkan Arina lantaran sang mantan istri mengambil secara paksa laptop miliknya.
Di mana laptop tersebut berisi data-data perusahaan tempat suami Bunga Citra Lestari itu bekerja.
"Ini menurut uraian singkat menurut versi pelapor ya, diduga terlapor mengambil secara paksa sebuah laptop milik korban, kemudian di laptop itu diduga ada data-data perusahaan di mana korban bekerja," jelas Ade Ary.
Arina dilaporkan atas Pasal 32 KUHP Juncto Pasal 48 Undang-Undang Informasi dan Elektronik (ITE).
"Sebagaimana yang dilaporkan Saudara TPA dugaan tindak pidana mengakses data elektronik milik orang lain tanpa izin, sebagaimana diatur di Pasal 32 juncto 48 UU 11 tahun 2008 tentang ITE," papar Kombes Ade.
Baca Juga: Tiko Aryawardhana Harap Kasusnya Dihentikan, Bantah Lakukan Penggelapan
Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, pada Jumat (26/7/2024), kepolisian telah menggelar perkara kasus penggelapan dana Tiko Aryawardhana.
Tiko Aryawardhana diketahui menghadiri gelar perkara tersebut dengan didampingi kuasa hukumnya.
Sumber : Tribunnews, Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.