JAKARTA, KOMPAS.TV - Musisi Virgoun mengaku telah mengonsumsi narkotika jenis sabu sebanyak dua kali kepada penyidik Polres Metro Jakarta Barat.
Terkait hal itu, Virgoun kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba pada Senin (24/6/2024).
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan Virgoun ditetapkan sebagai tersangka bersama teman wanitanya atas nama PA.
Baca Juga: Alih-Alih Ditahan, Keluarga Berharap Virgoun Dapat Direhabilitasi
Hal itu disampaikan penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat setelah sebelumnya melakukan gelar perkara, pada Senin (24/6/2024), dikutip dari laporan jurnalis KompasTV.
"Menetapkan saudara V dan teman wanitanya atas nama PA sebagai tersangka dan saat ini penyidik juga telah berkoordinasi dengan BNN DKI Jakarta untuk melakukan asesmen," ujar Kombes Syahduddi, Senin.
Lebih lanjut, Kombes Syahduddi mengatakan barang terlarang itu didapat Virgoun dari kru band dirinya yang berinisial B.
"Sejauh ini pengakuan V (Virgoun) baru dua kali diberikan dari B," jelas Syahduddi.
Adapun Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Indrawienny Panjiyoga menambahkan Virgoun ditangkap dengan seorang wanita berinisial PA.
Terkait hal itu, sang Kakak, Febby Carol mengaku tidak mengenal sosok wanita itu.
"Kami tidak tahu sama sekali," jelas Febby Carol.
Febby menegaskan keluarga tidak akan meninggalkan Virgoun.
Mereka akan terus memberikan dukungan dan mendampingi duda tiga anak itu.
"Saya sebagai kakak, akan temani dan dampingi dia (Virgoun) menyelesaikan masalah ini. Doain aja semoga semua baik-baik aja," ujar Febby Carol.
Baca Juga: Kasus Narkoba Musisi Virgoun, Polisi Belum Tetapkan Tersangka
Diberitakan sebelumnya, Virgoun ditangkap pada Kamis (20/6) malam pekan lalu terkait kasus penyalahgunaan narkoba pelantun Surat Cinta untuk Starla itu ditangkap bersama seorang perempuan berinisial PA.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga menjelaskan, polisi menangkap Virgoun dan PA di kawasan Ampera, Jakarta Selatan atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
“Dua orang tersebut kami amankan di daerah Ampera, Jakarta Selatan pada tanggal 20 Juni jam 1 malam, di kos milik VPT,” tuturnya, Jumat (21/6).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.