JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim menunda sidang gugatan perdata Wulan Guritno kepada mantan pacarnya Sabda Ahessa terkait dana talangan sebesar Rp396 juta tersebut pekan depan. Sejatinya, sidang digelar pada Kamis (29/2/2024).
Untuk sidang pekan depan, majelis hakim meminta kedua prinsipal, yakni pengugat Wulan Guritno dan tergugat Sabda Ahessa hadir di ruang sidang.
"Penggugat dan tergugat wajib hadir dengan bersama kuasa. Jadi saya ingatkan kepada kuasa hari ini, prinsipal penggugat tidak tampak bersama tergugat juga tidak tampak," kata majelis hakim dalam sidang.
"Jadi dihimbau kepada para pihak, diberi kesempatan satu minggu dari sekarang untuk menghadirkan besok prinsipal masing-masing," lanjutnya.
Ficky menegaskan, Wulan Guritno hanya menginginkan Sabda bisa membayar uang yang telah ia berikan sebanyak Rp396 juta. Dengan demikian, Wulan tidak akan memperpanjang masalah ini di pengadilan.
"Kalau mau dibayar ya sah-sah aja, kita nggak akan panjangin," ujar Ficky.
Baca Juga: Gathan Saleh Pelaku Penembakan Ditahan 20 Hari di Polres Metro Jakarta Timur
Wulan Guritno sendiri memang tidak hadir dalam sidang gugatan kepada mantan kekasihnya itu lantaran ada pekerjaan dan sudah dikuasakan kepada tim pengacara.
"Kan sudah menunjuk kuasa hukum," ujar Ficky Fernando, kuasa hukum Wulan Guritno, saat ditemui, mengutip Tribunnews, Selasa (29/2/2024).
Namun, Ficky belum bisa memastikan apakah kliennya itu akan datang di sidang pekan depan.
Mengingat, pihak Sabda masih ingin menempuh jalur damai dan kekeluargaan di luar sidang usai digugat Wulan Guritno.
"Kita lihat dulu penawaran tergugat seperti apa, kalau bisa selesai sebelum minggu depan," ujarnya.
Hal serupa juga dikatakan tim kuasa hukum Sabda, di mana kliennya itu memilih untuk tidak hadir lantaran sudah memberikan kuasa kepada pengacara.
"Sidang pertama beliau menguasakan kepada kami," kata Aditya.
"Memang tidak diwajibkan untuk hadir. Namun atas perintah majelis hakim, agar ini cepat damainya, kedua prinsipal diharapkan bisa hadir pada sidang minggu depan," lanjut tim kuasa hukum lainnya, Farih Romdoni.
Sehingga sidang lanjutan akan digelar pada Kamis (7/3/2024).
Baca Juga: Meski Ada Kekerasan dan Tak Memiliki Izin, Kemenag Tidak akan Tutup Ponpes Al Hanifiyyah
Diketahui, Wulan Guritno mengugat perdata mantan kekasihnya, Sabda Ahessa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan perdata itu berkaitan dengan dana talangan yang sebelumnya pernah diberikan Wulan Guritno.
Diduga, dana talangan ntuk keperluan renovasi rumah Sabdyagara yang terletak di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, jadi permasalahannya. Adapun nilai Gugatan Wulan terhadap Sabda yakni sebesar Rp396 juta.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.