Mengingat, pihak Sabda masih ingin menempuh jalur damai dan kekeluargaan di luar sidang usai digugat Wulan Guritno.
"Kita lihat dulu penawaran tergugat seperti apa, kalau bisa selesai sebelum minggu depan," ujarnya.
Hal serupa juga dikatakan tim kuasa hukum Sabda, di mana kliennya itu memilih untuk tidak hadir lantaran sudah memberikan kuasa kepada pengacara.
"Sidang pertama beliau menguasakan kepada kami," kata Aditya.
"Memang tidak diwajibkan untuk hadir. Namun atas perintah majelis hakim, agar ini cepat damainya, kedua prinsipal diharapkan bisa hadir pada sidang minggu depan," lanjut tim kuasa hukum lainnya, Farih Romdoni.
Sehingga sidang lanjutan akan digelar pada Kamis (7/3/2024).
Baca Juga: Meski Ada Kekerasan dan Tak Memiliki Izin, Kemenag Tidak akan Tutup Ponpes Al Hanifiyyah
Diketahui, Wulan Guritno mengugat perdata mantan kekasihnya, Sabda Ahessa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan perdata itu berkaitan dengan dana talangan yang sebelumnya pernah diberikan Wulan Guritno.
Diduga, dana talangan ntuk keperluan renovasi rumah Sabdyagara yang terletak di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, jadi permasalahannya. Adapun nilai Gugatan Wulan terhadap Sabda yakni sebesar Rp396 juta.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.