JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang perdana kasus dugaan penipuan yang dialami Jessica Iskandar, telah usai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/2/2024). Sidang digelar setelah sebelumnya sempat ditunda.
Sidang ini beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain didakwa telah melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Christopher Stefanus juga dianggap bersalah karena melanggar Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Dalam kasus ini, Jessica Iskandar sebagai korban mengeklaim telah dirugikan secara materi sebesar Rp9,8 miliar.
Baca Juga: Aldi Taher Akui Nyaleg Berharap Dapat Gaji Bulanan dan Mengabdi ke Masyarakat
Tak terima dengan dakwaan dari JPU, Christopher Stefanus Budianto akan mengajukan eksepsi atau pembelaan pada sidang selanjutnya. "Sudah ada eksepsi yang akan disampaikan nanti," kata Christopher usai sidang.
Adapun sidang selanjutnya yang beragendakan eksepsi akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (26/2/2024).
Sebelumnya, pada 15 Februari lalu, sidang perdana kasus penipuan terhadap Jessica Iskandar, ditunda.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Christopher Stefanus Budiono, Darius Situmorang.
“Sidang terkait klien kami CSB yang agendanya ada di hari ini adalah sidang pertama atau sidang pembacaan dakwaan,” kata Darius kala itu.
“Namun jam 2 lebih 5 saya coba datang ke tempat tahanan. Dari petugas menyatakan klien kami tidak dibawa karena JPU membatalkan sidang hari ini,” tambah Darius.
Baca Juga: Jual 2 Mobil demi Kampanye dan Cuma Raih 10 Suara, Dede Sunandar Kini Jualan Es Teh
Sebagai informasi, Christopher Stefanus Budiono resmi menjadi tersangka kasus penipuan terhadap Jessica Iskandar. Stefanus sendiri akhirnya ditangkap di Thailand setelah kabur cukup lama.
Jessica Iskandar diketahui telah melaporkan Christopher Stefanus Budianto ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dan penggelapan mobil. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.