Kompas TV entertainment selebriti

Ramai-Ramai Selebgram Ditangkap Usai Promosi Judi Online, Ada AR, Emak Gila dan Terbaru Asal Bandung

Kompas.tv - 24 Agustus 2023, 05:05 WIB
ramai-ramai-selebgram-ditangkap-usai-promosi-judi-online-ada-ar-emak-gila-dan-terbaru-asal-bandung
Selebgram AR asal Bogor ditangkap karena mempromosikan situs judi online, pada Selasa (22/8/2023). Selain AR, ada selebgram lainnya yang ditangkap dengan kasus serupa (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Dian Nita | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Beberapa pekan terakhir, banyak pemberitaan mengenai selebgram yang ditangkap karena terbukti melakukan promosi situs judi online.

Selebgram yang ditangkap berasal dari beberapa kota. Mereka rata-tata memiliki puluhan ribu hingga jutaan pengikut di sosial media. Berikut rangkumannya.

1. Selebgram AR Asal Bogor Ditangkap

Selebgram berisinial AR alias SZM asal Bogor, Jawa Barat, ditangkap polisi karena diduga mempromosikan judi online di sosial medianya.

Perempuan 22 tahun itu diringkus jajaran Polresta Bogor Kota pada Selasa (22/8/2023) setelah ketahuan menjadi brand ambasador situs judi online.

Sosok selebgram asal Bogor ini pun menjadi sorotan. Ia diketahui memiliki 82 ribu pengikuti di akun Instagramnya. Ia juga sering kali membuat konten di TikTok.

Baca Juga: Polisi Jadikan Moge sebagai Barang Bukti Youtuber ‘’Emak Gila’’ yang Nekat Promosikan Judi Online

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, AR diduga sering mempromosikan situs judi online Instagramnya yang memiliki banyak pengikut.

Kepada polisi, AR mengaku dibayar Rp7 juta setiap bulan untuk menjadi brand ambasador judi online. Bismo menyebut bahwa AR sudah 7 bulan melakoni bisnisnya itu.

"Selebgram ini sengaja mengiklankan atau mempromosikan link bermuatan perjudian online. Di akun Instagramnya, pelaku mencantumkan situs judi online, link, dengan klik di link.me dan keluar WhatsApp akun official," kata Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso di Mako Polresta, Selasa (22/8/2023).

Menurut Bismo, sehari-sehari selebgram AR bekerja sebagai konten kreator. AR sempat menjadi mahasiswa, tetapi tidak menyelesaikan pendidikannya.

"Dia seperti konten kreator dan influencer juga, kan followers-nya banyak. Sempat kuliah namun informasinya berhenti," tambahnya lagi.

Baca Juga: Terlilit Utang Judi Online, Pemuda di Blora Nekat Bobol Minimarket

Akibat perbuatannya, selebgram asal Bogor itu pun dikenai pasal UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

"Ini kita jerat dengan Pasal 45 Ayat 2, UU RI 19/2016 jo Pasal 17 Ayat 2, perubahan UU RI 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," ungkapnya.

2. Selebgram dan Youtuber Emak Gila

Tidak hanya AR, selebgram dan Youtuber "Emak Gila" juga ditangkap polisi karena aktivitasnya yang mempromosikan judi online.

Youtuber berinsial IL atau akrab dikenal sebagai "Emak Gila" ditangkap Ditreskrimsus Polda Jabar di Jalan Sukasari, Kota Bandung, Jawa Barat pada 31 Juli 2023 lalu. 

Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Anggoro Wicaksono mengatakan, IL ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat terkait aktivitas promosi judi online di media sosial.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan dua akun medsos, yaitu Emak002 dan Kehidupan Emak mempromosikan praktik judi online tersebut.

Anggoro menyebut, keuntungan Youtuber "Emak Gila" dari mempromosikan judi online cukup fantastis hingga ratusan juta rupiah.

Baca Juga: Youtuber "Emak Gila" Ditangkap Gara-gara Promosikan Judi Online, Terancam 6 Tahun Penjara

"Bahwa yang bersangkutan mempromosikan judi online sejak Januari hingga Juli. Keuntungan secara bertahap dari Rp 15 juta, Rp 50 juta. Total keuntungan Rp 395 juta," ungkap Anggoro, Jumat (18/8/2023).

Akibat perbuatannya, Youtuber "Emak Gila" dijerat Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

3. Dua Selebgram Asal Bandung

Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung menciduk dua orang selebgram dan youtuber asal Bandung berinisial DS dan AF karena mempromosikan judi online.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menjelaskan, penangkapan dua pelaku ini berdasarkan dua laporan dan patroli yang dilakukan tim siber Polrestabes Bandung di media sosial. 

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dua akun yang mempromosikan link situs judi online. Petugas kemudian menangkap DS dan AF di kediaman mereka masing-masing.

"Yang satu (ditangkap) di Cicendo dan satu lagi di Margahayu," ucap Budi di Mapolrestabes Bandung, Rabu (23/8/2023), dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Judi Online Makin Marak, Menkominfo Budi Arie Pakai Solusi Ini..

Budi mengatakan, DS merupakan selebgram dan seorang konten kreator pada akun Youtube rekannya yang sudah memiliki 3 juta follower.

Tersangka memanfaatkan follower temannya itu untuk mempromosikan situs judi online akun instagram miliknya.

"Dan para follower-nya yang mengklik link tersebut langsung masuk ke situs judi online, dan di situ diarahkan," ucap Budi.

Adapun selebgram dan youtuber berinisial AF juga memiliki ratusan ribu followers di Instagram dan YouTube. Baik DS maupun AF mendapat keuntungan jutaan rupiah setiap bulannya.

"Endorse-nya bervariasi tergantung berapa banyak pengikutnya yang mengklik link tersebut. Keuntungan yang didapat Rp 5 juta kadang sampai Rp 10 juta, tergantung klik," ucapnya.

Adapun aksi tersebut diduga telah berlangsung hingga 1 tahun. Saat ini polisi tengah mendalami dan mengembangkan ke pemilik judi online tersebut, serta menelusuri uang masuk melalui rekening para tersangka.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 45 ayat 2 Undang-undang RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Sanksi hukumannya pidana 6 tahun dan denda paling banyak 1 miliar," kata Budi.




Sumber : Kompas TV, Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x